iGNews | Simalungun – Massa aksi dari Kelompok Mahasiswa Peduli Demokrasi Siantar – Simalungun datangin kantor Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Panei dan Kantor Bawaslu Simalungun, Jumat (23/2/2024).
Andry Napitupulu, selaku pimpinan aksi bersama massa aksi menabur bunga serta melempar telur busuk dikantor Panwascam Panei, hal tersebut bentuk kekecewaan atas hasil putusan laporan dari Sondang Lumban Raja yang dimana dilihat surat putusan telah cacat hukum.
Sesuai dari kantor Panwascam Panei, massa aksi melaju kekantor Bawaslu Simalungun dengan rapi dan tertib yang dipimpin oleh Andry Napitupulu.
Ditinjau dilokasi, Andry dan rekan rekan menyampaikan orasi didepan kantor Bawaslu Simalungun serta menyampaikan beberapa tuntutan Aksi.
Adapun 7 tuntutan dari Kelompok Mahasisa Peduli Demokrasi Siantar – Simalungun, antara lain: 1). Menduga bahwa salah satu Caleg DPRD Simalungun Dapil 6 inisial MAS dari Partai Golkar telah melakukan kampanye saat reses Ketua Komisi I DPRD Simalungun dengan menggunakan uang negara, 2). Menduga bahwa Ketua Komisi II DPRD Simalungun inisial BT melakukan kampanye pada saat reses Ketua Komisi I DPRD Simalungun, padahal tidak tupoksinya dalam reses tersebut.
3). Menduga bahwa Caleg DPRD Simalungun Dapil 6 inisial MAS bagi bagi uang kepada masyarakat pada saat acara reses Ketua Komisi I DPRD Simalungun inisial MT, 4). Menduga bahwa Panwascam Panei tidak mampu memproses secara hukum dan memberikan sanksi terhadap BT dan MT, 5). Sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 72, UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 dan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR,DPD, DPRD (MD3) diduga bahwa BT dan MT telah melanggar UU tersebut.
6). Mendug bahwa Bawaslu Simalungun telah melakukan intervensi kepada Panwascam terkait putusan laporan Sondang Lumban Raja dan 7). Mendesak ketua Bawaslu dan jajarannya untuk turun dari jabatannya karena diduga melakukan tebang pilih dikarenakan MT dan BT berasal dari partai GOLKAR dan diduga telah bermain belakang atau kongkalikong.
“Kami meminta agar Ketua Bawaslu Simalungun dan jajarannya agar hadir untuk menjawab semua tuntutan serta mengklarifikasi hasil putusan Panwascam Panei, kami menunggu 15 menit” tutur Andry dalam orasinya.
Disela menunggu komisioner Bawaslu Simalungun, Muh Dimas Pramana membacakan beberapa landasan hukum dan membacakan pernyataan sikap.
Dilanjut Andry Napitupulu bertanya terkait hasil putusan Panwascam Panei yang dimana ada 2 temuan dilihat kejanggalan dalam surat tersebut dan dinilai cacat hukum atau maladministrasi.
“Pertama, surat ini dibuat tanggal 14 februari, namun kenapa surat ini disampaikan kepada pelapor pada hari Rabu 21 Februari kemarin” ujar Andry.
“Kedua, status laporan dalam surat ini mengapa berbeda, tidak dapat tindak lanjutin dan tidak ditindak lanjutin. Apakah Panwascam Panei buta melihat status laporan atau ada intervensi dari Bawaslu atau juga ada permainan dibelakang. Kami meminta agar segera dijawab dan diklarifikasi oleh ketua Bawaslu” ucap Andry.
Adillah F Purba, Ketua Bawaslu Simalungun menyampaikan “Sebenarnya putusan laporan ini wewenang Panwascam Panei, namun karena laporan ini disuarakan adek adek mungkin kita nanti akan tindak lanjutin laporan ini dan kita panggil Panwascam Panei terkait surat putusan ini, dan itu pasti akan kita lakukan”.
“Mengenai putusan tidak ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti itu soal redaksi saja, dan ini akan kita pertanyakan kembali kepada Panwascam Panei kenapa hal ini tidak ditindaklanjutin” tambahnya dihadapan Massa.
“Kalau memang ada kesalahan prosedur yang dilakukan Panwascam Panei, kami Bawaslu Simalungun akan memberikan sanksi sesuai prosedur Perundang undangan Pemilu, jadi begitu kawan kawan. Selanjutnya boleh dijawab oleh Bidang Penanganan dan Pelanggaran. Terimakasih saran dan masukannya dari kawan kawan, mudah mudahan kedepannya kami akan lebih baik lagi” ujar Adillah F Purba Ketua Bawaslu Simalungun
Disambung Indra, Komisioner Bawaslu Bidang Penanganan dan Pelanggaran dihadapan massa mennyampaikan “Terkait tanggal tersebut mungkin karena pemilu dan Panwascam Panei masih mengawasi rekapitulasi suara di Kecamatan dan baru tanggal 21 kemarinlah dibagikan hasil surat keputusan itu. Kedepannya kita akan mengkroscek laporan tersebut dan akan meneliti laporan Sondang Lumban Raja”.
Ditanggapin Andry, mengatakn “Kami cuman meminta jawaban dan klarifikasi pak, surat yang seperti ini menurut orang bapak salah atau enggak? Kalau salah ya salah, kalau benar coba kasih pandangannya kok bisa benar”.
Disamping itu, Swandi Sihombing salah satu massa aksi menyampaikan, jawaban dari Komisioner KPU Simalungun tidak konkrit hanya sebuah normatif yang dimana bahasa yang sering didengar dari pejabat pejabat.
“Sudah jelas kita lihat, bahwa hasil surat putusan ini tidak memiliki sifat hukum yang berkeadilan, kemanfaatan dan tidak memiliki kepastian. Tanggal 12 kemarin, Sondang Lumban Raja memperbaiki laporan, mengapa 2 setelah perbaikan laporan ada putusan. Inikan perlu dipertanyakan karena sangat merugikan pelapor” ucap Swandi Sihombing.
Diakhir Andry Napitupulu sampaikan “Kita memberikan waktu kepada Bawaslu Simalungun untuk memberikan kepastian dalam laporan Sondang Lumban Raja selama 3 x 24 jam, artinya jika 3 x 24 jam tidak ada jawaban dari Bawaslu Simalungun, kita akan kembali dengan massa aksi yang lebih besar kekantor ini”. IGN_Red




