iGNews | Siantar – Belakangan, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar membongkar dugaan aliran dana ke beberapa oknum pejabat terkait pengurusan Amdal, UKL – UPL dan IMB Balei Merah Putih milik PT. TELKOM yang dikerjakan Anak perusahaan Telkom, PT. Graha Sarana Duta (GSD) bekerjasama PT. Sarli Nasipuang, Sabtu (24/2/2024).
Diketahui, PT. Telkom mengucurkan dana sebesar Rp. 1.150 Miliar kepada vendor, padahal terbongkar bahwa retribusi yang disetorkan untuk pengurusan IMB dari Dinas Perizinan masa itu (Tahun 2016) saat ini menjadi Dinas PMPTSP yang dipimpin oleh Esron Sinaga sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun hanya sebesar Rp. 43.000.000.
Anehnya, Kejaksaan melalui Sei Pidsus mendapat adanya pelanggaran dalam penerbitan IMB, bahwa pada Tahu. 2016 Dinas Lingkungan Hidup yang saat itu dipimpin Jekson Gultom hanya menerbitkan surat rekomendasi bukan penerbitan Amdal maupun UKL – UPL.
Kasie Pidsus Kejari Pematangsiantar, Symon Sihombing kepada redaksi Indigonews membenarkan adanya dugaan kecurangan, aliran dana dalam pengurusan IMB dan dugaan kerugian uang negara pada pelaksanaan pembangunan Balei Merag Putuh dimana vendor yang mengerjakan disinyalir penghunjukan langsung padahal pagu anggaran pembangunan sebesar Rp. 52 Miliar, Jumat malam (23/2/2024).
“Sebelum penerbitan IMB juga sudah sarat adanya kecurangan penyimpangan, dimana yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup adalah rekomendasi Amdal bukan izin Amdal maupun UKL – UPL” sebut Symon.
“Kita sudah meminta keterangan para saksi baik dari pihak ahli, Telkom maupu vendor pembangunan, dan kita dapati adanya pengakuan beberapa saksi bahwa adanya dugaan aliran dana sebesar Rp. 1.1 Miliar dalam pengurusan IMB dan Amdal” tambahnya.
“Bukan hanya pada pengurusan IMB dan Amdal, bahkan dalam pelaksanaan fisik bangunan juga kuat dugaan adanya penyimpangan baik adanya kurang volume” ucapnya.
“Benar kita telah mengeledah dan mengamankan beberapa dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dibas Perizinan pada hari Kamis (22/2) sekitar pukul 10.00 Wib” tuturnya.
Saar ditanya apakah akan ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka kepada Esron Sinaga maupun Jekson Gultom, tetapi Symon menjawab “Saat ini masih meminta keterangan saksi dan ahli serta pengumpulan data pendukung, dan saya selalu siap dikonfirmasi kapanpun dalam penanganan kasus ini”.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja Kejari Pematangsiantar dan secara khsusu kepada Kasie Pidsus dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi serta aliran dana yang meniyimpang pada pengurusan IMB dan Amdal.
Sisi lain, Syamp berharap supaya Kejari Pematangsiantar melalui Sie Pidsus jangan mau di interfensi pihak manapun, karena selain penyimpangan anggaran sarat juga telah terjadi Mal Administrasi dalam pengurusan IMB sehingga fatal bisa menyeret mantan Kadis Perizinan keranah Pidana.
Syamp juga berharap, Kejari Pematangsiantar secepatnya memutahirkan data dan temuan kerugian serta adaanya kemungkinan TPPU dalam proyek tersebut dan segera menerapkan tersangka.
Pengeledahan kantor Dinas LHK dan Dinas PMPTSP Kota Pematangsiantar, menurut Syamp adalah langkah nyata bahwa Kejari benar benar kejar tayang untuk mengungkap dugaan aliran dana dan korupsi serta Mal Administrasi dalam proyek pembangunan Balei Merah Putih Kota Pematangsiantar. IGN_Red




