iGNews | Taput – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Utara, berhasil meringkus 4 orang pelaku pencurian alat berat jenis Backhoe Loader. Ke empat pelaku yakni VAB (39) warga jalan Tarutung Nomor 44, Desa Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kodya Sibolga, DS (53) warga jalan Sutan Sumurung, Desa Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, BS (27) warga Hutanamora, Desa Lobu Hole, Kecamatan Siatas Barita, Taput dan APS (49) warga Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita Taput.
Kapolres Taput, AKBP. Ernis Sitinjak SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Taput, AIPTU. W Baringbing membenarkan penangkapan ke empat pelaku, Selasa (27/2/2024).
“Pertama sekali berhasil ditangkap yaitu tersangka VAB. VAB ditangkap pada hari Sabtu (24/2/2024) dari tempat persembunyianya di darah Selambo Medan” ujar Baringbing.
Setelah VAB di periksa lalu berkembang keterangan dan mengakui bahwa ke- 3 tersangka lain turut serta melakukan pencurian tersebut.
“Pada hari Senin (26/2/2024) ketiga tersangka lain pun berhasil di ciduk sat reskrim dari kediaman masing masing” pungkasnya.
Penangkapan ke- 4 orang tersangka ini dilakukan, atas laporan pengaduan korban JPM (40) warga jalan Raja Johanes, Desa Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung di Polres Taput pada tanggal 15 Januari 2024 silam.
Dalam laporanya, pada tanggal 23 November 2023, JPM menitipkan 1 unit alat berat jenis Bakchoe Loader miliknya disebuah gudang dijalan Sutan Sumurung, Kecamatan Tarutung dalam keadaan rusak.
Pada tanggal 12 Januari 2024, JPM kembali kegudang tersebut hendak memperbaiki alat berat tersebut. Setelah tiba di gudang ternyata Bakchoe Loader yang dititip tersebut sudah hilang dan gudang pun terbuka.
JPM sempat mencari cari informasi atas hilangnya barang tersebut namun tidak mendapat informasi sehingga melapor ke Polres.
Setelah di lakukan penyelidikan lalu identitas para pelaku ter indetifikasi dan selanjutnya di lakukan penangkapan.
Dalam keteranganya, para pelaku mengakui bahwa alat berat tersebut di curinya pada hari Kamis dini hari (11/1/2024) pukul 01.00 Wib.
Alat berat tersebut di angkut dengan menggunakan mobil crane dan menjualnya ke Medan khusus untuk penampung alat berat yang rusak.
Alat berat tersebut di jual dengan harga Rp. 5000/ kilo gram. Sehingga totalnya Rp. 36.000.000 dan uang nya di bagi bagi. Ke empat pelaku saat ini masih pemeriksaan intensif di unit reskrim untuk pengembangan. IGN_Freddy Hutasoit




