iGNews | Toba – Kembali mengingat pasca perbuatan kotor, KSM pengusaha Panglong UD.D Balige dengan dugaan perbuatan niat jahat dan buruk tentang peristiwa kemarin 24 Februari 2024 terkait hendak menabrakkan mobil Avanza warna hitam Plat Polisi BB 1..09 dengan tercatat dibelakang mobil merek usaha UD.D terhadap IN keluarga dari JFS yang sedang mengendarai sepeda motor dijalan Sisingamangaraja percis didepan Pajak Balige, Kabupaten Toba – Sumatera Utara, Selasa (27/2/2024).
Bahwa KSM masih dan masih leluasa bebas berkeliaran diduga dan patut diduga hal itu merupakan suatu trik atau gaya kotor dan gaya kacangan bahkan diduga adanya sutradara dibalik peristiwa perbuatan tersebut untuk guna mengalihkan issu atas kasus KSM yang dialami yang sedang diproses hukum di Sat Res Krim Unit Tipidter Polres Toba terkait melawanan hukum tentang pencemaran nama baik terhadap JFS, bahwa KSM diketahui ada perbuatan pidana pencemaran nama baik.
Dan bahwa diduga serta disebut sebut bahkan semakin hangat diperbincangkan dikalangan masyarakat bahwa KSM Panglong UD.D Balige adalah disebut sebut jago dan diduga kebal hukum bahkan diduga tidak gentar dengan hukum, terlihat fakta proses hukum memakan waktu satu tahun lebih, sangat hebat dan sangat luar biasa penanganan dalam proses hukum untuk KSM.
“Ada apa …! atau apa ada….!, apakah pihak Polres Toba membiarkan KSM atas peristiwa hendak menabrakkan mobil Avanza itu terulang untuk akan mengambil korban baru..???” tanyanya Ivan Napitupulu kepada reporter indigonews.
Banyaknya asumsi masyarakat Balige, ada apa sebenarnya dengan KSM Pengusaha Panglong UD.D yang masih dan sedang diproses hukum di Polres Toba terkait perlawanan hukum tentang pencemaran nama baik terhadap JFS bahwa KSM dengan sangat begitu berani berbuat dan hendak nyaris menabrakkan mobil Avanza warna hitam Plat Polisi BB.1.09, terhadap IN keluarga besar Simanjuntak JFS dan bahwa selanjutnya diketahui orang yang mengendarai mobil tersebut adalah KSM.
Banyaknya masyarakat Balige bertanya tanya dan menjadi berasumsi liar serta membuat curiga atas penanganan proses hukum yang diduga sangat istimewa dan khusus untuk si terlapor KSM pengusaha panglong UD.D tentang pencemaran nama baik terhadap JFS yang sangat lamban proses hukumnya.
Kemudian, untuk diketahui bahwa proses hukum KSM Pengusaha Panglong UD.D Balige tentang pencemaran nama baik terhadap JFS yang sedang ditangani ResKrim Unit Tipidter Polres Toba sudah memakan waktu satu tahun lebih, sangat luar biasa untuk penangan proses hukum terhadap untuk khusus dan untuk teristimewa terhadap KSM pengusaha Panglong UD.D Balige dan hal ini untuk perhatian Kapolres Toba serta Kapolda Sumut.
Surat dari Polres Toba, tertanggal 30 Oktober 2023, Nomor: B/ 510/ X/ Res.1.14/ 2023 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang ditanda tangani Ps Kasat Reskrim Polres Toba. Wilson M Panjaitan, bahwa surat yang dimaksud menyatakan bahwa terlapor KSM Panglong UD.D Balige ada perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik.
Sedangkan keterangan Ahli Bahasa Drs. Warisman Sinaga M.Hum menyatakan terdapat muatan kata kata pencemaran nama baik, kemudian menurut keterangan Ahli Bahasa tersebut bahwa perbuatan KSM ada ditemukan muatan kata pencemaran nama baik terhadap JFS.
“Nah….yang menjadi menarik untuk pertanyaan kepada pihak Polres Toba, kenapa IPDA. Syapfrizal Abdi Simarmata SH menyebutkan akan memeriksa kembal Ahli Bahasa…?? eiii… Ada apa lagi itu” ujar Ivan Napitupulu keluarga JFS.
Sebelumnya KSM pengusaha Panglong UD.D Balige dikonfirmasi atas peristiwa perbuatan yang dilakukan hendak menabrakkan mobil Avanza terhadap IN tidak memberi jawaban.
Sedangkan Polres Toba beberapa kali di konfirmasi atas perilaku perbuatan KSM hendak menabrakkan mobil Avanza terhadap IN dan kemudian mohon penjelasan terkait bagaimana tindak lanjut proses tentang pencemaran nama baik terhadap JFS, juga belum memberikan jawaban. IGN_Freddy Hutasoit




