iGNews | Siantar – Proyek peningkatan jalan lingkungan dengan batako/ paving blok di Gang Satria pindahan dari Gang Tobasa Ujung, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar – Sumut dengan pagu anggaran Rp. 119.600.000 telak melanggar Perda Tahun 2023 tentang APBD dan juga sarat adanya persekongkolan jahat dalam penyimpangan anggaran. Hal ini disampaikan Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari kepada redaksi Indigonews, Jumat (1/3/2024).
Syamp menjelaskan, Dugaan korupsi dan adanya persekongkolan jahat dicetuskan, bukan tidak mendasar, sebagaima a diketahui bahaw Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arry Suaswandy Sembiring jauh hari sebelumnya kepada seorang wartawan mengakui bahwa proyek peningkatan jalan dengan Rabat Beton dengan kontram kerja Nomor: 0169/ KONTRAK/ SPK/ 1.4.11/ XII/ 2023 dengan rekanan CV. Patudu Asi telah dibayarkan full sesuai dengan pagu anggaran dan nomenklatur.
Sisi lain, menurut Syamp Siadari yang menjadi adanya dugaan persekongkolan jahat bahwa Dinas PRKP Kota Pematangsiantar bersama CV. Patudu Asi mengalihkan lokasi proyek dan anehnya mengganti jenis fisik kegiatan yang seharusnya rabat beton diganti menjadi pemasangan batako/ paving blok tanpa merubah kontrak kerja maupun surat perintah kerja, sehingga adanya perbedaan nomenklatur serta RAB yang sengaja dilakukan oleh Dinas PRKP Pematangsiantar bersama CV. Patudu Asi.
“Kita sudah lakukan pengukuran, kita dapati panjang bangunan 148 Meter, lebarnya bahu jalan 2.80 Meter (dimana 2.80 meter bagian dari 2.20 Meter lebar pemasangan batako/ paving blok dan 30 CM coran pada sisi kiri serta 30 CM coran sisi kanan dengan ketebalan 15 – 20CM)” jelas Syamp.
“Kita juga telah menghitung jumlah batako/ paving blok yang digunakan sesuai fakta lapangan dengan ukuran 1 x 2.20 Meter, penggunaan batako/ paving blok sebanyak 92 biji, dan kita juga sudah kroscek harga batako/ paving blok sesuai jenis dan ukuran yang digunakan rekanan hanya berkisar harga Rp. 3.000 – 3.500, jadi untuk anggaran pengadaan batako/ paving blok sudah kita dapat dan jumlah total yang digunakan” tegas Syamp.
“Begitu juga penggunaan semen bila digunakan sesuai juknis dengan ketentuan Sack 50kG maka semen yang digunakan hanya berkisar 45 – 50 Sack semen saja” tutur Syamp.
“Dan pasir yang digunakan pada bahu jalan dengan rincian 148 x 2.28 dan ketebalan amprahan pasir dibawah susunan batako/ paving blok 10CM maka sudah kita dapat kubikasi serta begitu juga dengan batu pecah yang digunakan untuk cor sisi kanan kiri hanya sebanyak 4 kubik atau kurang dari 1motor lah” ucap Syamp.
Syamp juga menjelaskan bahwa dari real fakta lapangan atas belanja matrial serta jasa tenaga tukang adanya perbuatan Tindak Pindana Korupsi terjadi yang berpotensi rugikan uang negara sekitar kurang lebih dari Rp. 50.000.000.
Sisi lain, Syamp Siadari juga menyayangkan adanya dugaan mal administrasi atau penyalahan penggunaan wewenang dan jabatan dilakukan Kadis PRKP Kota Pematangsiantar dalam memindahkan lokasi proyek.
“Senin besok (4/3/2024) kita akan resmi menyurati Kadis PRKP Kota Pematangsiantar untuk klarifikasi serta meminta dokumen penunjang lainya, seperti surat keterangan Lurah Naga Pita yang disebut sebut sebagai landasan pemindahan lokasi kegiatan dari Gang Tobasa Ujung ke Gang Satria” pertegas Syamp.
“Surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Dinas PRKP Kota Pematangsiantar hanya sebagai pelengkap prosedural untuk tambahan lampiran Laporan Pengaduan dugaan korupsi ke APH kelak” tutup Syamp.
Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas PRKP Kota Pematangsiantar, Risfani Sidauruk masih berupaya dimintai keterangan namun tidak berhasil dijumpai dikantornya dibilangan jalan Tarutung Kota Pematangsiantar. IGN_TA




