iGNews | Siantar – Ganti rugi bangunan GOR Pematangsiantar dan Gedung Puskesmas Pembantu Pardomuan sebesar Rp. 1.046.883.779 yang dibayarkan PT. Suritama Mahkota Kencana ke KAS Pemko Pematangsiantar terkesan adanya dugaan mal administrasi.
Adanya asumsi liar, bahwa Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani telak melakukan kesewanangan dan menyalahgunakan jabatan dalam penetapan PT. Suritama Mahkota Kecana sebagai pihak ketiga dalam penghapusan aset bangunan GOR dan Puskesmas. Hal ini didasari seyogyanya aset negara/ daerah yang bernilai sebesar Rp. 1 Miliar dilelangkan bukan penghunjukan langsung sekalipun dalam sistem kerja sama Bangun Guna Sera.
Kroscek kebeberapa orang berprofesi toko jual beli botot mengatakan sekalipun Rp. 2 Miliar Pemko Pematangsiantar melelang aset bangunan GOR dan Puskesamas banyak yang akan bersedia karena mutu besi yang ada pada gedung GOR masih besi lama dan mutu bagus.
Arri Suaswandy Sembiring, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKBD) Kota Pematangsiantar beberapa bulam silam membenarkan bahwa PT. Suritama Mahkota Kencana yang melakukan pembongkaran dan pembayaran ganti rugi atas aset bangunan GOR dan Puskesmas Pembatu Pardomuan sebagiamana sesuai kosenp BGS, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Kembali dikonfirmasi, Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, apakah aset Negara/ Daerah tidak harus dilelang dan bisa pengunjukan langsung, Arry kembali menjawab “Iya benar.. Sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dalam pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang dapat dilakukan melalui penunjukan langsung”.
Senada, Alwi Lumbangael selaku Kepala Bidang Aset BPKBD Kota Pematangsiantar juga membenarkan penunjukan langsung PT. Suritama Mahkota Kencana sebagai pihak pelaksana dan ganti rugi atas aset bangunan GOR dan Puskesmas sudah sesuai aturan.
Alwi kepada redaksi Indigonews saat ketentuan dan dasar serta payung hukum penunjukan langsung dari Pemko Pematangsiantar kepada PT. Suritama Mahkota Kencana dalam pelasana dan ganti rugi penghapusan aset mengatakan “Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 339 ayat 4 huruf b dan ayat 6 huruf e”.
Perlu diketahui Pasal 339 ayat 4 berbunyi “Pengecualian dalam hal tertentu sebagai mana dimalsud pada Pasal 1, meliputi a). Barang milim Daerah yang bersifat khusus sesuai dengan peraturan perundang undangan; b). Barang milik Daerah lainya yang telah ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur/ Bupati/ Walikota”.
Dengan penjelasan pasal sesuai dengan Pasal 4 huruf b, redaksi Indigonews kembali mempertanyakan Adakah surat keputusan Walikota atau Perda yang menyatakan GOR dan Puskesmas Pembatu adalah aset berupa barang milik daerah lainya dan ditetapkan kapan dan siapa yang menetapkan, Alwi kembali menjawab “Pasal 6 huruf E, itu maksudnya adalah barang yang akan dibongkar kerana akan ada pembangunan bangunan baru”.
Jawaban Arry dan Alwi terkesan berbelit belit, bahkan ditelaah Pasal yang menjadi acuan dan payung hukum yang digunakan Pemko Pematangsiantar dalam pelaksan pembongkaran dan ganti rugi atas aset bangunan GOR dan Puskesmas tidak ada penjelasan pasti bahwa aset tersebut layak dihapus tidal perlu melakukan lelang terbuka.
Perlu diketahui pada Tahun 2008, PT. Indo Pratama selaku mitra yang dihunjuk Pemko Pematangsiantar sebagai penilai harga aset bangunan GOR menetapkan nilai bangunan GOR sebesar Rp. 2 Miliar.
Namum, saat ditanya apakah ada tim penilai menetapkan harga satuan aset bangunan GOR sebelumnya sebesar Rp. 2 Miliar terjadinya penyusutan dan gedung Puskesmas tidak diketahui berapa harga satuan asetnya hanya menjadi sebesar Rp. 1.046 Miliar padahal sesuai peraturan nilai susut aset daerah bila bangunan baru sampai 50 tahun kedepan nilai asetnya menjadi 0 (NOL), Alwi menjawab “Penjelasan abang inikan dapat dari anggotaku. Sama jawaban kami bang, Ga mungkin beda. Tim akuntannya eksternal bang Biar independen”.
Padahal sebagaimana diketahui, bahwa setiap aset Negara/ Daerah yang hendak dihapus dari buku induk aset patutnya dilakukan dengan sistem lelang penjualnya, bukan penghunjukan langsung sebagaimana dilakukan Pemko Pematangsiantar, sehingga adanya dugaan menipulasi ataupun mal administrasi terjadi.
Ada juga beredar asumsi liar ditengah tengah masyarakat, bahwa penghunjukan langsung kepada PT. Suritama Mahkota Kencana bagian dari permainan dari Suami Walikota untuk meraup keuntungan pribadi, namun sampai berita ini dipublis yang bersangkutan belum berhasil dimintai keterangan. IGN_Red




