iGNews | Toba – Mahkamah Agung RI pada 21 Juni 2023 akhirnya menolak permohonan kasasi dari Bupati Kabupaten Toba dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba yang diajukan terhadap Soloan Sirait dan Bulpen Manurung perihal permasalahan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 02/ Pardamean Sibisa tanggal 28 Februari 2017, berdasarkan Surat Ukur Nomor 36/ Pardamean Sibisa/ 2017 tanggal 10 Februari 2017.
Putusan Mahkamah Agung RI tersebut juga sekaligus bukti bahwa Soloan Sirait dan Bulpen Manurung adalah pihak yang dimenangkan dalam perkara tata usaha negara tersebut.
Sepri Ijon Maujana Saragih SH, MH selaku Kuasa Hukum dari Soloan Sirait dan Bulpen Manurung mengatakan bahwa gugatannya dimenangkan mulai dari tingkat pertama di PTUN Medan, tingkat banding di PT TUN Medan dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI, Selasa (12/2/2024).
“Ya benar, upaya hukum gugatan yang kami ajukan di pengadilan seluruhnya dimenangkan oleh PTUN Medan, PT TUN Medan dan Mahkamah Agung RI. Pada tingkat pertama di PTUN Medan, pengadilan memutuskan menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai Nomor 02/ Pardamean Sibisa tanggal 28 Februari 2017, mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor 02/ Pardamean Sibisa tanggal 28 Februari 2017, mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor 02/ Pardamean Sibisa tanggal 28 Februari 2017 dan menghukum Bupati Kabupaten Toba dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.13.376.600,- secara tanggung renteng. Demikian pula putusan PT TUN Medan mengatakan bahwa pengadilan tinggi tata usaha negara Medan tersebut juga menguatkan putusan PTUN Medan Nomor 26/ G/ 2022/ PTUN.Mdn melalui putusan PT TUN Medan Nomor 287/ B/ 2022/ PT.TUN-Mdn” ungkapnya.
Disamping klien yang dibelanya adalah pihak yang menang dalam perkara tata usaha negara tersebut, Sepri Ijon Maujana Saragih selaku kuasa hukum juga sudah mengantongi Surat Keterangan Inkracht Nomor 1076/ PAN.PTUN.W1-TUN1/ SKET.HK2.7/ X/ 2023 yang diterbitkan oleh PTUN Medan pada tanggal 20 Oktober 2023 dan telah mengajukan Permohonan Pelaksanaan Eksekusi melalui suratnya tanggal 26 Februari 2024 kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
“Disamping kami adalah pihak yang menang dalam perkara ini, kami juga sudah mengantongi Surat Keterangan Inkracht dan sudah mengajukan permohonan eksekusi agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba dan Bupati Toba segera melaksanakan apa yang menjadi amar putusan dalam semua putusan pengadilan di setiap tingkatan tersebut” bebernya.
“Kami menganggap Bupati Kabupaten Toba maupun Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba belum memiliki itikad baik untuk mempertanggungjawabkan kerugian materil dan immateril yang dialami oleh klien kami karena hingga saat ini sama sekali tidak menghiraukan permasalahan ini” ungkap pengacara yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Pematangsiantar itu. IGN_Red




