iGNews | Toba – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba menyampaikan kembali surat kepada keluarga terdakwa, Frengki Lumbantobing pada taggal 19 Februari dan tanggal 1 Maret dengan nomor surat B- 411/ L.2.27/ Fd.1/ 03/ 2024, tertanda tangan oleh kepala kejaksaan Toba Samosir Dohar Nainggolan SE, SH, MH dengan isi agar megosongkan rumah yang beralamat dijalan Siswa, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara untuk dilelang.
Adapun surat yang disampaikan pihak Kejari pemberitahuan kepada keluarga terpidana Frengki Mario Lumbantobing sehubungan akan dilaksanakan tahapan pelelagan tahadap 1 unit bagunan rumah permanen yang dihuni dan atau milik Frengki Mario Lumbantobing yang berlokasi dijalan Siswa kelurahan pasar Siborongborong Tapanuli Utara sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2828 K/ Pid.Sus/ 2017 tanggal 28 Maret 2018 Jo Pegadilan Tinggi (PT) Medan Nomor: 19/ Pindsus-TPK/ 2017/ PT Medan tanggal 2 Oktober 2017 itu isi surat kejari Toba Samosir.
Menaggapi hal isi surat Kejari Toba tersebut, keluarga dan anak kandung terpidana, Jhovi Lumbantobing SH mengatakan pihak Kejari Toba kurang memahami dan bahkan tidak mampu mencernah apa isi putusan MA Nomor: 2828/ K.PID.SUS/ 2017, Jumat (15/3/2024).
“Kita akan menyampaikan keberatan atas Surat Kejari Toba No N- 411/ L.2.27/ Fd.1/ 03/ 2024 perihal pemberitahuan pelelangan terhadap 1 unit bangunan rumah permanen yang dihuni dan/atau milik terpidana Frenky Mario Lumbantobing yang terletak dijalan Siswa, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara” kata Jhovi Lumbantobing.
Jhovi menjelaskan, bahwa berdasarkan Putusan MA No. 2828/ K.PID.SUS/ 2017 yang Amar Putusan menyatakan, menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum pada Kejari Toba tersebut, menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Frenky Mario Lumbantobing tersebut, Memperbaiki Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 19/ PID.SUS-TPK/ 2017/ PT MDN tanggal 02 Oktober 2017 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 09/ PID.SUS.TPK/ 2017 tanggal 04 Juli 2017 tersebut mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan Pidana denda sebagai berikut ‘Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 7 Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan Pidana pengganti berupa Pidana kurungan selama 8 bulan, Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2.500.
Sedangkan putusan Judec Factie dengan tidak mencantumkan aset “dirampas untuk negara sebagai kompensasi pengembalian kerugian negara” sebagaimana disebutkan dalam putusan banding di PT Medan sehingga Putusan MA sudah sangat jelas karena dalam putusanya hanya memperbaiki putusan tingkat banding dengan hukuman pidana dan denda bagi terpidana Frengky Mario Lumban Tobing.
“Terkait dengan itu, kami meminta pihak Kejari Toba jangan menimbulkan multitafsir tersendiri tanpa memahami terlebih dahulu isi dari Putusan MA RI. Dimana dalam hal itu Frengky Mario Lumban Tobing sudah menerima serta mau menjalani hukuman penjara yang terlampau tinggi selama 7 tahun” ujar Jhovi.
Lebih lanjut, Jhovi anak dari Frenky Mario Lumbantobing mengatakan, bahwa terpidana tidak menikmati adanya keuntungan dari proyek pengadaan jaringan listrik oleh Pemkab Toba Samosir, melainkan kerugian nyata yang diderita, bahkan menimbulkan utang dimana mana sampai sekarang belum terbayarkan.
Bahwa Proyek tersebut sebagaimana dimaksud dalam poin 2, berdasarkan fakta dilapangan aliran listrik tersebut telah dinikmati oleh masyarakat serta dikuatkan oleh Sertifikat Layak Operasi (SLO) dari Jendral Ketenaga Kelistirikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 387. U. DJ. 311. 1B15. GA09. 14.
Selanjutnya bahwa Putusan MA Nomor : 2828/ K.PID.SUS/ 2017 dengan menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 250.000.000 tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Bahwa dengan alasan dan uraian tersebut di atas, mohon kiranya kepada Kepala Kejari Toba untuk membatalkan eksekusi dan lelang tersebut serta mengembalikan barang barang yang telah disita baik penyidik Polres Toba maupun Kejari Toba Samosir demi kepastian hukum dan keadilan” ujar Jhovi dengan tegas. IGN_Freddy Hutasoit




