Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita
Jhovi Lumbantobing SH saat diwawancara reporter Indigonews, Jumat (15/3).

Jhovi Lumbantobing SH saat diwawancara reporter Indigonews, Jumat (15/3).

Keluarga Terpidana Frengki Mario Lumbantobing Sebut Kejari Toba Kurang Pahami Putusan MA 

Indigonews.id
15 Maret 2024 | 17:51 WIB

iGNews | Toba – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba menyampaikan kembali surat kepada keluarga terdakwa, Frengki Lumbantobing pada taggal 19 Februari dan tanggal 1 Maret  dengan nomor surat B- 411/ L.2.27/ Fd.1/ 03/ 2024, tertanda tangan oleh kepala kejaksaan Toba Samosir Dohar Nainggolan SE, SH, MH dengan isi agar megosongkan rumah yang beralamat dijalan Siswa, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara untuk dilelang.

Adapun  surat yang disampaikan pihak Kejari  pemberitahuan kepada keluarga terpidana Frengki Mario Lumbantobing sehubungan akan dilaksanakan tahapan pelelagan tahadap 1 unit bagunan rumah permanen yang dihuni dan atau milik Frengki Mario Lumbantobing yang berlokasi dijalan Siswa kelurahan pasar Siborongborong Tapanuli Utara sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2828 K/ Pid.Sus/ 2017 tanggal 28 Maret 2018 Jo Pegadilan Tinggi (PT) Medan Nomor: 19/ Pindsus-TPK/ 2017/ PT Medan tanggal 2 Oktober 2017 itu isi surat kejari Toba Samosir.

Menaggapi hal isi surat Kejari  Toba tersebut, keluarga dan anak kandung terpidana, Jhovi Lumbantobing SH mengatakan pihak Kejari Toba kurang memahami dan bahkan tidak mampu mencernah apa isi putusan MA Nomor: 2828/ K.PID.SUS/ 2017, Jumat (15/3/2024).

“Kita akan menyampaikan keberatan atas Surat Kejari Toba No N- 411/ L.2.27/ Fd.1/ 03/ 2024 perihal pemberitahuan pelelangan terhadap 1 unit bangunan rumah permanen yang dihuni dan/atau milik terpidana Frenky Mario Lumbantobing yang terletak dijalan Siswa, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara” kata Jhovi Lumbantobing.

Jhovi menjelaskan, bahwa berdasarkan Putusan MA No. 2828/ K.PID.SUS/ 2017 yang Amar Putusan menyatakan, menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum pada Kejari Toba tersebut, menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Frenky Mario Lumbantobing tersebut, Memperbaiki Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 19/ PID.SUS-TPK/ 2017/ PT MDN tanggal 02 Oktober 2017 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 09/ PID.SUS.TPK/ 2017 tanggal 04 Juli 2017 tersebut mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan Pidana denda sebagai berikut ‘Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 7 Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan Pidana pengganti berupa Pidana kurungan selama 8 bulan, Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2.500.

Sedangkan putusan Judec Factie dengan tidak mencantumkan aset “dirampas untuk negara sebagai kompensasi pengembalian kerugian negara” sebagaimana disebutkan dalam putusan banding di PT Medan sehingga  Putusan  MA sudah sangat jelas karena dalam putusanya hanya memperbaiki putusan tingkat banding dengan hukuman pidana dan denda bagi terpidana Frengky Mario Lumban Tobing.

“Terkait dengan itu, kami meminta pihak Kejari Toba  jangan menimbulkan multitafsir tersendiri tanpa memahami terlebih dahulu isi dari Putusan MA RI. Dimana dalam hal itu  Frengky Mario Lumban Tobing sudah menerima serta mau menjalani  hukuman penjara yang terlampau tinggi selama 7 tahun” ujar Jhovi.

Lebih lanjut, Jhovi anak dari Frenky Mario Lumbantobing mengatakan, bahwa terpidana tidak menikmati adanya keuntungan dari proyek pengadaan jaringan listrik oleh Pemkab Toba Samosir, melainkan kerugian nyata yang diderita, bahkan menimbulkan utang dimana mana sampai sekarang belum terbayarkan.

Bahwa Proyek tersebut sebagaimana dimaksud dalam poin 2, berdasarkan fakta dilapangan aliran listrik tersebut telah dinikmati oleh masyarakat serta dikuatkan oleh Sertifikat Layak Operasi (SLO) dari Jendral Ketenaga Kelistirikan  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 387. U. DJ. 311. 1B15. GA09. 14.

Selanjutnya bahwa Putusan MA Nomor : 2828/ K.PID.SUS/ 2017 dengan menjatuhkan pidana selama 7 tahun  dan Pidana Denda sebesar Rp. 250.000.000 tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Bahwa dengan alasan dan uraian tersebut di atas, mohon kiranya kepada Kepala Kejari Toba untuk membatalkan eksekusi dan lelang tersebut serta mengembalikan barang barang yang telah disita baik penyidik Polres Toba maupun Kejari Toba Samosir demi kepastian hukum dan keadilan” ujar Jhovi dengan tegas. IGN_Freddy Hutasoit

Share86Tweet54SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba