iGNews | Taput – Penertipan sejumlah tambang galian C oleh pihak Polres Tapanuli Utara dinilai tebang pilih. Pasalnya sebagian tambang disuruh dihentikan karena tidak memiliki izin galian C dan ada juga lokasi penambangan dibiarkan beroperasi tanpa ada izin. Hal ini disampaikan Ketua LSM Topan RI Kabupaten Tapanuli Utara, Ridwan Siringoringo SH kepada reporter Indigonews, Jumat (15/3/2024)
Ridwan menyampaikan dan menyerukan kepada Kapolres Taput jangan tebang pilih kalau melakukan penertipan, lebih baik diberikan semua tambang itu beroperasi, atau ditutup semua, sekaligus penambangan pasir yang ada di Kecamatan Tarutung dan Siatas Barita ditutup semua.
Papar Ridwan, berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1967 pasal 3 ayat 1 memberikan definisi galian tambang golongan C adalah bahan tambang yang biasanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Baik bangunan pribadi, swasta maupun Pemerintah. Salah satu contoh kongkrit galian C adalah pasir dan tanah timbun.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Ernis Sitinjak SH, SIK saat dikonfirmasi atas adanya dugaan tebang pilih dalam penertipan galian C mengatakan “Terima kasih infonya, akan segera kita cek”.
Pantauan reporter Indigonews, adanya galian C yang masih beroperasi di Kecamatan Sipoholon, tepat di Simpang Tusam. Bahkan keterangan dari sejumlah warga, bahwa galian C tersebut sudah ada menutupi persawahan masyarakat. IGN_Freddy Hutasoit




