iGNews | Toba – “Lucu memang lucu dan sangat dipertanyakan kinerja Polres Toba bahwa sudah Lima bulan berlalu surat tertanggal 30 Oktober 2023, Perihal SP2HP yang menyatakan bahwa pengusaha panglong Balige yakni KSM ada perbuatan tindak pidana dan selanjutnya surat yang dimaksud, menurut saya sudah dapat dibuat penetapan status terhadap KSM pengusaha panglong UDD Balige” demikian disampaikan, Ivan Napitupulu Perwakilan keluarga besar JFS Jumat (15/3/2024).
Dikatakan bahwa untuk diketahui surat tertanggal 30 Oktober 2023 yang sepertinya tidak ada respon dengan surat Nomor: B/ 510/ X/ Res.1.14/ 2023 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan bahwa surat tersebut ditanda tangani Wilson M.Panjaitan, Ps Kasat Reskrim Polres Toba serta dibubuhi cap stempel basah Polres Toba, bahwa selanjutnya surat yang dimaksud siterlapor KSM pengusaha Panglong UD.D Balige dinyatakan ada perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap JFS.
Sedangkan informasi dari keterangan ahli bahasa, Drs. Warisman Sinaga M.Hum menyatakan terdapat muatan kata kata pencemaran nama baik, bahwa selanjutnya menurut keterangan ahli bahasa tersebut perbuatan siterlapor, KSM pengusaha panglong ada ditemukan muatan kata pencemaran nama baik terhadap JFS.
Kapolres Toba, AKBP. Wahyu Indra Jaya melalui Kasi Humas Polres Toba, AKP. B.Samosir terkait perkembangan kasus pencemaran nama baik JFS, sampai berita ini diterbitkam belum memberikan jawaban. IGN_Freddy Hutasoit




