iGNews | Siantar – Pelantikan MHD. Hamdani Lubis SH menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar terkesan kebijakan yang tidak mendukung icon Kota Pendidikan, karena banyak berseleweran argumen maupun komentar ditengah tengah masyarakat yang mencuat bahwa sosok Hamdani tidak pernah bergelut didunia pendidikan.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menyayangkan sikap dan kebijakan Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani yang menempatkan seseorang menjabat Kadis Pendidikan yang bukan berlatar belakang dari dunia pendidikan, Selasa (26/3/2024).
Bahkan, Syamp menjelaskan bahwa informasi beredar bahwa sosok Hamdani Lubis tidak pernah menjadi staf di Dinas Pendidikan dan tidak pernah jadi guru bahkan dirinya masuk ASN jalur pendidikan dari SMA dan setelah ASN kuliah untuk mengambil Sarjana Hukum.
Syamp menambahkan, sebenarnya dari hasil seleksi dan assesment ada 3 nama yang diumumkan Panitia Seleksi layak menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan diantaranya, diantaranya Lusamti Simamora saat ikut seleksi menjabat ssbagai Kabid PNF dan Risbon Sinaga juga diketahui seorang bertugas di Dinas Pendidikan mulai jadi guru, kepala Sekolah bahkan Pengawas sebelum pindah menjadi Sekretaris Balitbang dan Dinas Sosial.
“Dari sosok yang lulus seleksi, harusnya lebih elegan Walikota Susanti menpatkan diantara kedua nama itu dari pada Hamdani Lubis menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar” jelas Syamp.
Bukan hanya itu, sesuai Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Imbauan Bawaslu perihal laranhan mutasi 6 bulan sebelum penetapan calon Kepala Daerah.
Dalam hal ini, Syamp menerangkan bahwa banyak orang yang salah persepsi dalam penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Imbauan Bawaslu karena sesuai hitungan harusnya akhir pelantikan yanh diperbolehkan tertanggal 21 Maret 2024 pukul 00.00 Wib dihitung mundur dari jadwal KPU dalam penetapan calon KDH. IGN_Red




