iGNews | Siantar – Pelantikan pejabat 5 eselon II dan dan 87 eselon II pada lingkungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar pada hari Jumat kemaren (22/3/2024) sarat kepentingan sang Walikota dalam menghadapi perhelatan Pilkada November 2024 yang akan datang.
Issue yang beredar, Susanti yang saat ini menjabat Walikota Pematangsiantar akan maju kembali mencalonkan diri, sehingga adanya perencanaan yang terstruktur untuk menempatkan orang orangnya pada posisi jabatan strategis untuk mendulang suara kedepan.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menyayangkan sikap Susanti yang tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Selasa (26/3/2024).
Syamp menjelaskan sesuai jadwal KPU RI bahwa untuk penetapan Calon Kepala Daerah jatuh pada Tanggal 22 September 2024, maka ditarik 6 bulan kebelakang dari tanggal penetapan calon, jatuh pada 21 Maret 2024 batas pelantikan pejabat sebagaimana diatur pada Padal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Saya berharap Susanti selaku Walikota Pematangsiantar saat inu membatalkan pelantikan 92 Pejabat yang dilakukan pada hari Jumat (22/3) karena telak melaggar dan tidak patuh kepada UU Nomor 10 Tahun 2016” tegas Syamp.
“Dengan ini saya meminta supaya Walikota Pematangsiantar menerbitkan Surat Keputusan untuk membatalkan pelantikan serta menarik Surat Keputusan Pengangkatan dan Pelantikan 5 pejabat eselon II dan 87 Pejabat eselon III” harapnya. IGN_Red




