iGNews | Toba – Mengulas balik penanganan kasus yang sedang ditangani Polres Toba atas laporan dari JFS terhadap KSM pengusaha Panglong UDD Balige yang dimulai tanggal 17 Januari 2023 hingga sampai surat SP2HP dari Polres Toba baru baru ini yang diterima keluarga JFS surat tertanggal 20 Maret 2024 Nomor surat: B/ 135/ III/ Res.1.14/ 2024 perihal pemberitahuan perkembangan penyelidikan. Demikian Ivan Napitupulu perwakilan Keluarga Besar Simanjuntak (JFS.red) melalui telephon selulernya kepada reporter indigonews, Rabu (27/3/2024).
Dikatakan bahwa laporan JFS yang dimaksud dimulai dari Tahun 2023 silam bahwa Polres Toba, Sat Res Krim unit Tipidter menangani Laporan Informasi Nomor: R/ LI/ 03/ I/ 2023, tanggal 18 Januari 2023, Perihal dugaan perlawanan Hukum UU Cipta Kerja dan UU ITE tentang KSM pengusaha panglong UDD Balige yang mengirimkan informasi elektronik melalui whatsap yang diduga berisikan pengancaman, menakut nakuti, penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditujukan secara pribadi terhadap JFS.
Masih dengan Ivan Napitupulu alias Djonggi iparnya JFS mengatakan bahwa pertama yang menangani adalah penyidik pembantu BRIPKA. Yoan P Sinaga dan penyidik IPDA. Jepriady Silaban SH, MH serta pada waktu itu Kasat Reskrim Nelson Sipahutar hingga sampai berita dimuat sampai dengan pergantian dari Kapolres Toba, Kasat Reskrim, Kanit Penyidik dan Penyidik Pembantu, hanya untuk menangani satu kasus saja terhadap KSM pengusaha Panglong UDD Balige Polres Toba dapat menghabiskan waktu satu tahun lebih, apakah kasus tersebut berat atau sangat berat….?? atau bagaimana..? Hal ini perlu diketahui Kapolda Sumut dan Kapolres Toba.
Kemudian dikatakan bahwa untuk perlu diketahui surat dari Polres Toba, tanggal 20 Maret 2024 yang ditanda tangani Wilson M Panjaitan Ps Kasat Reskrim serta dibubuhi cap stempel basah perihal SP2HP dengan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 462/ XI/ 2023/ SPKT/ Polres Toba/ Polda Sumut, tanggal 28 November 2023 yang sebelumnya adalah dengan atas dasar Laporan Informasi Nomor: R/ LI/ 03/ I/ 2023 tanggal 18 Januari 2023. Bahwa kemudian dalam surat yang dimaksud menyatakan rencana selanjutnya penyidik/ penyidik pembantu akan melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Bahasa.
“Nah…surat itu menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Bahasa, saya tidak tahu itu kapan dilakukan, cobah tanyakan kalian sebagai reporter kata akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, itu apa dan mengapa…?” ujarnya seraya mempertanyakan pihak penyidik Polres Toba, Handphone milik dari KSM apakah sdh disita sebagai barang bukti.
Kemudian dikatakan terkait atas Laporan Polisi ES terhadap KSM pengusaha panglong UDD Balige , Nomor: LP/ B/163/ IV/ 2023/ SPKT Polres Toba/ Polda Sumut, nyaris tidak kedengaran proses penanganannya sudah sampai dimana proses kasus tersebut, dan bahwa untuk diketahui hal tersebut sudah diadakan konfrensi pers terhadap dua laporan tersebut diatas di Polda Sumut.
Reporter Indigonews mengupayakan untuk menghubungi Polres Toba atas surat tanggal 20 Maret 2024 perihal SP2HP yang menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Bahasa terkait hal surat dimaksud, apakah Ahli Bahasa sudah dilakukan pemeriksaan dan bahwa kemudian mohon informasi Laporan Polisi ES terhadap KSM pengusaha panglong UDD Balige dengan Nomor: LP/ B/ 163/ IV/ 2023/ SPKT Polres Toba/ Polda Sumut, sampai dimana penangan kasus tersebut. Namun, sangat disayangkan hingga berita dimuat belum memberikan jawaban. IGN_Freddy Hutasoit




