iGNews | Siantar – Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani menerbitkan surat keputusan Nomor 800/ 616/ IV/ 2024 tentang pembatalan Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3/ 554/ III/ 2024, hal ini menunjukkan bahwa Walikota sadar akan kesalahanya atas pelantikan 92 pejabat di Lingkungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar.
Namun, keputusan pembatalan promosi dan mutasi pegawai hanya diberlakukan untuk 79 orang, padahal 79 orang tersebut satu kesatuan keputusan dengan 13 orang lainya terlantik yang tetap dipertahankan menjabat secara defenitif.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari kembali meminta supaya Walikota lebih memahami regulasi dan peraturan lainya, karena pada Pasal 71 bunyi ke 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 sangat jelas mengatakan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”, Rabu (3/4/2024).
“Begitu juga pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/ 1575/ SJ pada poin ke 3 sangat jelas diuraikan, untuk pergantian pejabat dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri meliputi: Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, serta Pejabat Administrasi dan Pejabat Pengawas. Dan untuk Pejabat Fungsional” jelas Syamp
“Untuk pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi dapat dilakukan tetapi dengan uji kompetesi untuk mutasi antar jabatan dan atau seleksi terbuka hanya untuk mengisi kekosongan jabatan tetapi sebelum dilakukanya uji kompetensi atau seleksi terbuka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis juga dari Menteru Dalam Negeri, nah apa 13 orang sisa dari 79 ini sudah mendapat persetujuan tersebut dan pelaksanaanya sudah sesuai pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan bersesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2023, hanya Walikota Pematangsiantar dan kroni kroninya yang tau toh…” cetus Syamp.
Syamp mengatakan dengan diterbitkanya keputusan pembatalan pelantikan 22 Maret 2024 silam, terlihat Susanti sadar akan kesalahanya dan dimana Asisten 1 yang saat itu dijabat Junaedi Sitanggang dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan diduga telah mencoreng wajah Walikora karena kedua jabatan itulah bawahan Walikota yang harusnya menelaah dan memahami serta mempelajari setiap regulasi yang berlaku, sehingga Susanti sebagai Walikota Pematangsiantar masuk perangkap kepentingan pribadi atau adanya peran serta deal deal yang terjadi sebelum pelantikan yang telak melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, Himbauan Bawaslu serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
“Saya tantang Walikota Pematangsiantar buka bukaan, dengan mempertahankan 13 orang lagi yang dilantik pada 22 Maret 2024 apa sudah sesuai regulasi, atau ini ada kepentingan untuk kembali mrncalonkan diri pada Pilkada Oktober 2024 yang akan datang” pinta Syamp.
“Dengan hal ini, sudah termasuk bobroknya kinerja dan mencoreng wajah Walikota, diharap Asisten 1 dan Staf Ahli Bidang Pemerintahkan saat ini menjabat apapun segeralah mengundurkan diri dan bila perlu diberhentikan dari jabatanya keseluruhan karena diduga tidak memahami regulasi yang berlaku” tutup Syamp.
Senada, Fery Sinamo selaku Anggota DPRD Kota Pematangsiantar juga menyampaikan kejadian ini sangat memalukan, Asisten I dan Staf Ahli Pemerintahan kota Pematangsiantar, kurang menganalisa, tidak mengetahui bahkan terlihat mengerti regulasi yang berlaku. IGN_Red




