iGNews | Siantar – Pasca digerebeknya disalah satu kamar Hotel Rembulan – Tebing Tinggi, pasangan pejinah yang merupakan ASN yang saat ini masih aktif mengajar disalah satu SMA Negeri berinisial LRS, pada Tahun 2018 silam, harusnya ASN yang melakukan perselingkuhan dipecat dari ASN bukan hanya diberikan sanksi.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan akan mengadukan perbuatan jinah tersebut ke Kementerian Pendidikan, K- ASN, Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, bahkan ke Presiden atas perbuatan memalukan tersebut untuk meminta supaya oknum guru segera dipecat, Sabtu (6/4/2024).
Karena kejadian masih pada tahun 2018 maka bersesuaian PP Nomor 45 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
“Didalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan. Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi, Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah olah merupakan suatu rumah tangga” jelas Syamp.
Syamp menambahkan, karena ada dugaan manipulasi saat penyelesaian masalah jinah ini, maka kita patut duga bahwa saat itu oknum pelaku jinah ini telah memberikan uang kepada orang Dinas yang melakukan pemanggilan dan penyelsaian sengketa pemggerebekan.
Tambah Syamp, tetapi, karena masalah jinah ini sudah diakui pelaku, pada tahun (2024.red) ini, maka kita juga akan pedomani laporan pengaduan kita sebagaimana PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh” tegas Syamp.
“Saya akan ajukan pemecatan kepada oknum tersebut, karena saksi saksi saat pengerebekan juga telah membuat pernyataan kepada saya, maka saya nanti akan mendesak Kementerian, K- ASN dan institusi lainya untuk melakukan pemecatan” tutup Syamp. IGN_Red




