iGNews | Taput – Terkait pembangunan rumah susun Yayasan Akademi Perawat yang berbiaya Rp. 18.251.907.939 sumber dana APBN dari Kementerian PUPR menjadi bahan pembicaraan ditengah tengah masyarakat, pasalnya adanya dugaan perubahan pada lokasi pembangunan yang tidak sesuai dengan pada kontrak.
Menanggapi hal itu, Ir. I. Djonggi Napitupulu selaku Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara menjelaskan “Perlu ditelusuri, bahwa pada sewaktu pengajuan oleh pihak Ketua Dewan Pembina Yayasan Akper Pemkab Taput, lokasi lahan pembangunan dimana di ajukan, dan juga dokumen keabsahan lahan yang diajukan dimana. Jangan setelah disetujui oleh pihak Kementerian terjadi pengalihan lokasi pembangunan secara diam diam”, Kamis (4/42024).
“Apabila ini terjadi, berarti ada unsur kesengajaan untuk melakukan praktek korupsi pada pematangan lahan. Ini harus dikejar kebenaran dokumen yang diajukan oleh pihak yang mengajukan, sebab ini menyangkut penggunaan anggaran keuangan Negara, bukan uang yayasan” pungkasnya.
“Juga kita mendengar, bahwa penanggungjawab perusahaan (Direktur Utama) sudah meninggal dunia dua tahun yang lalu. Yang menjadi pertanyaan, siapa penanggung jawab pada PT Swakarsa Tunggal Mandiri atas pembagunan rumah susun Yayasan Akper Pemkab Taput saat ini, dan kapan akte perubahannya dikeluarkan” tanya Djonggi Napitupulu dengan tegas.
“Kita banyak mengetahui terkait PT Swakarsa Tunggal Mandiri ini,selain diblacklist (daftar hitam), juga di denda sekitar kurang lebih Rp. 1.2 Miliar pada kegiatan di Kabupaten Tapanuli Tengah” tambahnya.
Demikain juga disampaikan oleh Ketua LBH Topan RI Kabupaten Tapanuli Utara, Ridwan Siringoringo kepada reporter Indigonews saat berada di Kota Medan, mengatakan ”Sudah kita sampaikan laporan kita resmi kepada Kejatisu. Dan kita tunggulah hasilnya. Bahkan sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah respon atas hal ini, sehingga kita telah menyampaikan laporan resmi”.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Akper Pemkab Taput, Sabungan Parapat yang juga disebut sebagai pihak yang mengajukan pembangunan rumah susun yayasan Akper Pemkab Taput ke Kementerian PUPR saat dikonfirmasi malah memilih bungkam terkait siapa penanggungjawab pada Perusahaan PT Swakarsa Tunggal Mandiri yang mengerjakan Pembangunan Rumah Susun Yayasan Akademi Perawat yang berbiaya Rp. 18.2 M di Desa Tapian Nauli dan Desa Pagar Batu. Juga karena sebagai pengusul pembangunan rumah susun Yayasan Akper, dimanalah lokasi pembangunan pada usulan sebelumnya. IGN_Freddy Hutasoit.




