iGNews | Taput – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta dan serta mendesak pihak Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara agar mengungkap terkait pengangkatan honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak kurang lebih 3000 orang, dimana ada kuat dugaan terjadinya maladminitrasi untuk meloloskan orang orang tertentu atau orang orang yang mampu memberikan dugaan suap. Demikian disampaikan oleh Direktur IP2 BAJA Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu kepada reporter Indigonews, Sabtu (6/4/2024).
Apabila dicermati anggaran penggajian untuk para PPPK untuk Tahun 2024, APBD Kabupaten Tapanuli Utara tersedot sebanyak Rp. 177 Miliar, belum lagi penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembayaran cicilan hutang pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp. 86,7 Miliar per tahun.
“Untuk anggaran pembangunan tidak seberapa lagi, sebab sudah tersedot untuk penggajian PPPK serta pembayaran cicilan hutang PEN” jelas Djonggi.
“Oleh karena itu kita berharap dan mendesak agar pihak Aparat Penegah Hukum (APH) baik Polri, Kejaksaan dan KPK supaya mengungkap dugaan maladmitrasi pada pengangkatan PPPK, dimana dalam pengangkatan ini, ada sekelompok yang diuntungkan sehingga terjadi kerugian Negara yang cukup besar yang berdampak kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara” harap Djonggi dengan tegas.
Juga hal sama disampaikan Ketua LBH Topan RI Taput, Ridwan Siringoringo SH supaya maladministrasi pada pengangkatan PPPK dibuka pada publik.
“Sudah mengorbankan uang Negara yang cukup besar, ada juga sekelompok yang mendapat untung dari dugaan terjadi maladministrasi, salah satunya meloloskan dua putri dari anak seorang APH yang notabene ibu dari kedua putri yang lolos sebagai PPPK adalah Kepala kantor Puskesmas” pungkas Ridwan.
“Bukan hal itu saja, pihak Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara juga kita minta agar mengusut terkait penggunaan dana pinjaman PEN TA 2020 senilai Rp. 326 Miliar, dimana jumlah kegiatan pada waktu itu sebanyak 1.373 paket dan 818 paket dari jumlah tidak terdaftar pada LPSE, sehingga diduga terjadi jual beli paket proyek dengan model bayar fee didepan dan kebanyakan kegiatan ini dikerjakan oleh Kepala Desa” jelas Ridwan.
Sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Jesayas Manalu dari Fraksi Nasdem pernah menjelaskan, untuk hal tersebut juga dan harus sudah dipikirkan biaya penggajian tahun 2024 dibesaran Rp. 177 Milliar, cicilan PEN sebesar Rp. 86,7 Milliar per tahun, setiap tahunnya termasuk biaya gaji ASN dan lain lain dengan total keseluruhan Rp. 794 Milliar.
“Kami dari Partai Nasdem, mengingat besaran APBD Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp. 1.4 Triliun tidak sebanding lagi menutupi biaya tahunan terutama pada penggajian PPPK sebanyak 2700 orang dengan besaran anggaran Rp. 177 Milliar ditambah pembayaran utang PEN dan gaji ASN” tegasnya.
Diakhir penjelasanya, Jeyasa mengatakan hahkan pihak Eksekutif (Pemerintah Kabupaten Taput.red) disebut tidak pernah memberitahukan pengangkatan dan penggajian dan harus membayarkan seluruh gaji tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tersebut sejak dilantik. IGN_Freddy Hutasoit




