iGNews | Simalungun – Kepala Puskesmas (Kapus) Silau Malaha melalui Bendahara Akreditasi diduga kutip sekitar 45 staf untuk biaya akreditasi Puskesmas padahal ditampung pada APBD.
Seorang sumber menjelaskan bahwa pengutipan terjadi pada pertengahan Tahun 2023, dimana selama 6 bulan semua staf sekitar 45 orang melakukan penyicilan sebesar Rp. 50.000 per orang.
“Selama 6 bulan kami nyicil dulu, setiap bulan kami wajib setor sebesar Rp. 50.000 kepada Bendahara Akreditasi bernama Jenny Pitta Kristina Marpaung” jelasnya kepada redaksi Indigonews saat diwawancarai disalah satu kedai kopi dibilangan Kota Pematangsiantar, Sabtu (6/4/2024).
“Mendekati mulai akreditasi, kami kembali dimintai lagi sebesar Rp. 500.000 ada yang bayar cash ke Bendahara Akreditasi ada juga yang sistem transfer ke rekening pribadi Jenny Pitta Kristina Marpaung selaku Bendahara Akreditasi” tambahnya.
“Setelah itu, saat proses akreditasi, kembali lagi kami dimintai uang akreditasi, saya saat itu bayar cash kepada Jenny Marpaung sekitar Rp. 300 ribuan an, kan masa akreditasi selama 3 hari, padahal saat pembukaan akreditasi, Sekretaris Dinas Pendidikan secara daring jelas mengatakan bahwa akreditasi dibiayai dari APBD Simalungun” tutupnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari meminta kepada Kadis Kesehatan segera menonjobkan Kapus dan Bendahara Akreditasi dan dilihat bahwa Kapus bukanlah seorang dokter tetapi hanya STr. Keb, Minggu (7/4/2024).
Syamp juga menegaskan akan melaporkan dugaan kutipan liar ini kepada Aparar Penegak Hukum, karena sangat fatal dimana bila dikalkulasi kutipan kepada staf per orang mencapai Rp. 1.350.000 bila diminimaliskan jumlah staf Puskesmas Silau Malaha sebanyak 45 orang. Maka hasil dari dugaan pungutan liar ini mencapai total Rp. 60.750.000.
“Kita masih mengumpulkan data yang akurat. Tetapi bukti transferan ke rekening Jenny Marpaung selaku Bendahara Akreditasi dan bukti bukti percakapan di grup WA Puskesnas serta bukti daftar setoran sudah kita miliki tinggal pemutahiran data, bila sudah lengkap akan kita laporkan resmi ke APH” tutur Syamp.
“Karena ini sudah sangat fatal, bila nanti terbukti melakukan pungli maka kita akan surati Kementerian dan K ASN untuk meminta supaya oknum oknum yang dengan sengaja melakukan penyimpangan dan dengan sadar diri melakukan perbuatan melawan hukum segera harus di pecat dari ASN/ PNS” tutupnya.
Kapus Silau Malaha, Yenny Rading Silalahi STr.Keb, MKM menyangkal adanya dirinya melakukan kutipan “Saya tidak pernah mengutip apapun itu pak”. Saat dikirim struk transferan, Kapus kembali menjawab “Itukan bukan Nama saya”. begitu juga dengan Bendahara Akreditasi Puskesmas Silau Malaha, Jenny Pitta Kristina Marpaung memilih bungkam saat dikonfirmasi. IGN_Tim




