iGNews | Simalungun – Terkait dugaan pungutan liar (pungli.red) yang dilakukan Kepala Puskesmas Silau Malaha, Yenny Rading Silalahi STr.Keb melalui Bendahara Akreditasi, Jenny Pitra Kristina Marpaung terhadap ± 45 staf mencapai Rp. 1.350.000 sudah termasuk pelanggaran berat bahkan terjadi penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan terjadi. Hal ini disampaikan Syamp Siadari selaku Ketua LSM Forum13 Indonesia, Rabu (10/4/2024).
Syamp meminta supaya Kadis Kesehatan Simalungun tegas mencopot Kapus dan Bendahara karena dengan sengaja dan sadar diri melakukan perlawanan hukum sesuai Pasal 423 KUHPidana, karena kedua Pegawai Negeri Sipil ini menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok.
“Sebagai mana juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jelas dan tegas adanya hukuman disiplin sedang yang akan dijatuhkan terdiri atas: 1). Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan; 2). Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan dan 3). Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan. Tetapi dilihat dari kinerja dan perbuatan kedua oknum ini karena biaya akreditasi ditampung pada APBD sehingga adanya peyalahgunaan jabatan dan wewenang selaku PNS tidak layak hukuman atau sanksi ini diberikan tetapi harus sanksi berat” tegas Syamp.
“Kapus dan Benedara Akreditasi Puskesmas Silau Malaha ini layak dijatuhi hukuman disiplin berat seperti, 1). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; 2). Membebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan 3). pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pungli” sambung Syamp.
“Kita akan melaporkan dugaan pungli ini kepada Kepolisian, dan juga menyampaikan kepada Bupati Simalungun supaya segera menonjobkan Kapus dan Bendahara supayaa segera mmenyurati Kementerian dan K- ASN supaya mengajukan pemecatan kedua oknum ini” tutup Syamp.
Sementara Bendahara Akreditasi Puskesmas Silau Malaha, Jenny Pitra Kristina Marpaung acap kali dikonfirmasi terkait atas perintah siapa melakukan pungutam liar dan setor kepada siapa uang yang bila dikalikan total Rp. 60.750.000 namun sampai berita ini terbit tidak bersedia memberikan tanggapan.
Kapus Silau Malaha, Yenny Rading Silalahi sebelumnya malah terkesan tidak cuci tangan akn perbuatan dugaan pungli yang dilakukan oleh bawahanya dan terkesan tidak berupaya membersihakn dirinya bahwa dia tidak pernah memerintahkan Jenny Marpaung untuk melakukan kutipan kepada semua staf. IGN_Tim




