iGNews | Taput – Terkait pembangunan rumah susun Yayasan Akademi Perawat Pemkab Tapanuli Utara, menjadi rumor atas perubahan lokasi objek pembangunan, sehingga berdampak pada proses pengerjaan menjadi lambat karena ada dugaan kepentingan sekelompok untuk menikmati anggaran pembangunan yang berbiaya Rp. 18 Miliar sumber dana APBN TA 2023 dari Kementerian PUPR.
Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu kepada reporter Indigonews mengatakan dugaan kepentingan sekelompok tentu sudah ada, dimana dalam kontrak lokasi atau objek lokasi pembangunan sudah ditentukan, tiba tiba dirubah lokasi objek, tentu ada suatu dugaan persekongkolan antara pemilik lahan yang baru dengan pihak pemohon bantuan pembangunan terkait nilai pematangan lahan lokasi pembangunan yang baru, Kamis (11/4/2024).
“Apabila kita melihat progres fisik yang sampai saat ini belum mencapai 30%, serta menghitung masa pengerjaan setelah penetapan pemenang tender pada 26 September 2023, untuk saat ini 11 April 2024, berarti masa pengerjaan sisa waktu tinggal 16 hari dari 210 hari masa pengerjaan. Apakah dapat realisasi 100% dalam tempo waktu 16 hari, atau akankah kegiatan ini harus mangkrak ?” tanya Djonggi Napitupulu.
“Untuk itu kita berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kejatisu, Poldasu dan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) agar serius menangani kasus pembangunan rumah susuan Yayasan Akper Pemkab Taput yang berbiaya Rp. 18 Miliar, dimana pada prinsipnya pihak APH fokus dalam penyelamatan keuangan Negara” harap Djonggi Napitupulu.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Akper Taput, Sabungan Parapat yang juga sebagai turut pengaju permohonan pembangunan rumah susun, saat dikonfirmasi terkait apakah ada terjadi dugaan penggunaan anggaran pembangunan rumah susun Yayasan Akper Tapanuli Utara untuk pemenangan pencalegan, menjawab “Tidak ada hubungan saya dengan perusahaan pemenang tender pembangunan rusunawa yang saudara sebutkan dan jangan dikaitkan dengan pencaleg an saya”.
Saat ditanya kembali terkait perubahan lokasi objek lahan pembangunan, apakah ada surat dan fakta integritas atas perubahan tersebut, dan juga apakah sepengetahuan Bupati Tapanuli Utara dan pihak PPK dari Kementerian PUPR, kembali dijawab “Akper adalah pemohon untuk diberikan rusunawa, proses tender, siapa pemenangnya, proses perpindahan lokasi dan pembangunannya semuanya kewenangan PUPR”.
Lain halnya disampaikan oleh Ketua Yayasan Akper Pemkab Taput, Dintar Hutabalian saat dikonfirmasi terkait pembangunan apakah objek lahan pembangunan sudah memiliki sertifikat dan kenapa terjadi perpindahan objek lahan pembangunan dari kontrak sebelumnya, mengatakan “Terkait perpindahan ada dokumen dan alasan perpindahan. Dokumennya ada di Kementerian PUPR. Kami hanya sebatas pengusul hibah”.
Saat ditanya kembali, ada surat dan fakta integritas dikeluarkan atas perubaham lokasi pembangunan, serta siapa Direktur Utama sebagai penanggung pada Perusahaan PT. Swakarsa Tunggal Mandiri dalam pembangunan, dijawab “Dokumen pasti ada pak. Mengenai Dirut perusahaan itu bukan ranah kami. Kami hanya pengguna setelah selesai bangunan”.
Menanggapi hal itu, Ketua LBH Topan RI Kabupaten Tapanuli Utara, Ridwan Siringoringo SH menjelaskan kepada reporter Indigonews “Kita sudah melakukan Investigasi, bahwa kantor PT. Swakarsa Tunggal Mandiri tidak ada lagi pada sesuai alamat yang ditentukan, bahwa kantor saat ini telah dihuni warga, dan bahkan Direktur Utama Perusahaan sudah meninggal 2 tahun yang silam. Ini kantor dekat dari rumah kita, sehingga cepat kita dapat alamatnya”.
“Ini harus kita desak diungkap oleh pihak APH, sebab ini menyangkut keuangan Negara. Usai hari lebaran akan kita desak Kejatisu” tegas Ridwan. IGN_Freddy Hutasoit




