Situs Berita Online Indigo
Senin, 24 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita

Hak Jawab dan Sanggahan Berita Ranto Manullang

Indigonews.id
13 April 2024 | 08:20 WIB

iGNews | Taput – Ranto Manullang melalui kuasa hukumnya Rudi Zainal Sihonhing SH memberikan hak jawab dan sanggahan terkait berita Indigonews berjudul: “Masih Tahap Sengketa, Pembangunan Rumah Susun Yayasan Akper Kabupaten Tapanuli Utara Berbiaya 18 Milar Diminta Agar Dihentikan”.

Berikut penjelasannya surat sanggahan Nomor: 131/ Eks/ KHRZSR/ TU/ IV/ 2024 seperti yang dikirim melalui pesan whatsapp, Jumat (12/4/2024):

Tarutung 11 April 2024

Nomor: 131/ Eks/ KHRZSR/ TU/ IV/ 2024

Hal : Sanggahan Berita

Lampiran: Terlampir

Kepada Yth;

REDAKTUR INDIGONEWS.ID

Di

Tempat

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini

Rudi Zainal Sihombing SH

Advokat dan Penasehat Hukum yang berkantor pada kantor hukum “Rudi Zainal Sihombing SH dan Rekan” yang beralamat dijalan By Pass Simpang 4 Sihail hail – Aek Bolon, Desa Sianipar Sihail hail Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara (Komplek Perkantoran Credit Union Harapan Baru Balige, Kode Pos: 22313, Email: [email protected], HP/WA: 081279961353), berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 April 2024 dalam hal ini bertindak untuk dan atas kepentingan hukum dari klien kami:

Nama : Ranto Manullang

Nomor KTP: 1202042104760001

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Parpangiran, Kel/ Desa Huta Raja Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara

Jenis Kelamin: Laki laki

T/ Tgl Lahir: 21 April 1976

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Kristen

Sehubungan dengan adanya berita yang dimuat dalam laman media Indigonews.id dengan link berita “https://indigonews.id/2024/03/30/masih-tahap-sengketa-pembangunan-rumah-susun-yayasan-akper-kabupaten-tapanuli-utara-berbiaya-18-miliar-diminta-agar-dihentikan” dalam judul “Masih Tahap Sengketa, Pembangunan Rumah Sususn yayasan Akper Kabupaten Tapanuli Utara Berbiaya 18 Miliar Diminta Agar Dihentikan” maka kami hendak menyampaikan sanggahan atas berita sebagaimana diatas dengan dasar Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan- DP/ X/ 2008 tentang Pedoman Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Poin 1 yang berbunyi: “Hak Jawab adalah hak seorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar kode etik jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidak akuratan fakta yang merugikan nama baiknya kepada pera yang mempublikasikanya”.

Sehingga dengan dasar tersebut klien kami memberi hak jawab atas pemberitaan tersebut diiatas sebagai berikut:

1). Bahwa tidak benar adanya sengketa lahan pada Pembangunan Rumah Susun Akper sebagaimana diberitakan dalam Indigonews.id sebagimana telag disebutkan narasumber dalam berita tersebut.

2). Bahwa lahan yang hendak dibangun oleh Yayasan Akademi  Keperawatan Kabupaten Tapanuli Utara sejak dikuasai dan diusahai oleh klien kami tidak pernah sekalipun menjadi lahan konflik atau sengketa sebagaimana disebut oleh narasumber Indigonews.id bahkan sampai saat ini telah dijual kepada pihak Yayasan Akademi Keperawatan Kabupaten Tapanuli Utara.

3). Bahwa informasi dari narasumber yang termuat dalam berita tersebut yang menyatakan “Kita mengetahui terkait lahan lokasi pembangunan rumah susun yayasan akademi perawat, bahkan warga dari Kecamatan Siborongborong, Berman Siburian juga ada tanah kavlingan, kalau tidak salah sekitar 12 kavlingan dengan sembilan sertifikat kalau tidak salah. Merupakan informasi yang meraba raba atau tidak akurat sehingga bertentangan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/ Peraturan- DP/ X/ 2008 tentang pedoman hak jawab point ke 13 huruf a yang berbunyi: “Hak jawab dilakukan secara proposional: a. Hak jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan pada bagian perbagian atau secara keseluruhan informasi yang dipermasalahkanya;

Sehingga informasi yang disampaikan oleh narasumber memiliki muatan yang tidak akurat karena tidak dibarengi dengan data dan dalan redaksinya menyampaikan “Kalau tidak salah”.

4). Bahwa berita/ karya jurnalistik dengan jusul “Masih Tahap Sengketa, Pembangunan Rumah Susun Yayasan Akper Kabupaten Tapanuli Utara Berbiaya 18 Miliar Diminta Segera Dihentikan” adalah berita yang terbit pada tanggal 30 Maret 2024 pukul 15.03 Wib yang ditulis Freddy_Hutasoit sehingga berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan- DP/ X/ 2008 tentang pedamoan hak jawab pada Point ke 16 yang berbunyi: “Hak jawab tidak berlaku lagi setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan hak jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak” sehingga berdasarkan tenggang waktu pemberitaan maka klien kami masih memiliki hak untuk menyampaikan hak sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/ Peraturan- DP/ X/ 2008 tentang Pedoman Hak Jawab Point 16 (Enam belas).

5). Bahwa atas pemberitaan tersebut klien kami telah tercenar namanya, oleh karenanya berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/ Peraturan- DP/ X/ 2008 tentang Pedoman Hak Jawab Point ke 4 yang berbunyi:

Fungsi Hak Jawab adalah:

a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat

b. Menghargai martabat dan kehormatan yang dirugikan akibat pemberitaan pers

c.  Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian lebih besar bagi masyarakat dan pers

d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers

Maka berdasarkan Point b kami mengajukan jawaban/ sanggahan untuk menjaga martabat dab kehormatan klien kami sebagai pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut.

6). Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas kami menduga Jurnalis/ Wartawan Indigonews.id telah melakukan tindakan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhada klien kami sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan/atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Inforamasi dan tmTransaksi Elektronik yang berbunyi: 

Pasal 28 ayat 1: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebar berita bohong yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Pasal 45A: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana disebut sebagaiamana disebut dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah).

Pasal 27 ayat 3: Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 45 ayat 3: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Dengan demikian agar kiranya Bapak/ Ibu Redaktur Indigonews.id segera memanggil dan melakukan pemeriksaan muatan berita dan/atau melakukan pemeriksaan kode etik terhadap Penulis Berita/ Jurnalis Freddy Hutasoit agar bertanggungjawab atas berita yang telah dimuat dalam lama Indigonews.id

Atas perhatianya, kami sampaikan terimakasi

11 April 2024

Hormat Klien kami

Ranto Manullang,

Kuasa Hukum

TTD

Rudi Zainal Sihombing SH.

 

Penjelasan Redaksi

Perlu diketahui sesuai pemberitaan kami dengan judul “Masih Tahap Sengketa, Pembangunan Rumah Susun Akper Kabupaten Tapanuli Utara Berbiaya 18 Miliar Diminta Agar Dihentikan” sebagaimana adalah pengakuan dan penuturan dari Narasumber dan adanya informasi yang reporter Indigonews terima bahwa adanya peralihan lahan. Dan sebelum penerbitan pemberitaan reporter kami telah terlebih dahulu berusaha melakukan konfirmasi sebagaiamana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetapi yang bersangkutan tidak pernah bersedia memberikan jawaban, bahkan akun Whatsapp reporter Indigonews langsunh di Blokir yang bersangkutan.

Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka reporet Indigonews atas nama Freddy Hutasoit memiliki hak dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas pemberitaan sebelumnya, redaksi meminta maaf.

Share42Tweet26SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba