iGNews | Taput – Ranto Manullang melalui kuasa hukumnya Rudi Zainal Sihonhing SH memberikan hak jawab dan sanggahan terkait berita Indigonews berjudul: “Masih Tahap Sengketa, Pembangunan Rumah Susun Yayasan Akper Kabupaten Tapanuli Utara Berbiaya 18 Milar Diminta Agar Dihentikan”.
Berikut penjelasannya surat sanggahan Nomor: 131/ Eks/ KHRZSR/ TU/ IV/ 2024 seperti yang dikirim melalui pesan whatsapp, Jumat (12/4/2024):
Tarutung 11 April 2024
Nomor: 131/ Eks/ KHRZSR/ TU/ IV/ 2024
Hal : Sanggahan Berita
Lampiran: Terlampir
Kepada Yth;
REDAKTUR INDIGONEWS.ID
Di
Tempat
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini
Rudi Zainal Sihombing SH
Advokat dan Penasehat Hukum yang berkantor pada kantor hukum “Rudi Zainal Sihombing SH dan Rekan” yang beralamat dijalan By Pass Simpang 4 Sihail hail – Aek Bolon, Desa Sianipar Sihail hail Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara (Komplek Perkantoran Credit Union Harapan Baru Balige, Kode Pos: 22313, Email: [email protected], HP/WA: 081279961353), berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 April 2024 dalam hal ini bertindak untuk dan atas kepentingan hukum dari klien kami:
Nama : Ranto Manullang
Nomor KTP: 1202042104760001
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Parpangiran, Kel/ Desa Huta Raja Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara
Jenis Kelamin: Laki laki
T/ Tgl Lahir: 21 April 1976
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Kristen
Sehubungan dengan adanya berita yang dimuat dalam laman media Indigonews.id dengan link berita “https://indigonews.id/2024/03/30/masih-tahap-sengketa-pembangunan-rumah-susun-yayasan-akper-kabupaten-tapanuli-utara-berbiaya-18-miliar-diminta-agar-dihentikan” dalam judul “Masih Tahap Sengketa, Pembangunan Rumah Sususn yayasan Akper Kabupaten Tapanuli Utara Berbiaya 18 Miliar Diminta Agar Dihentikan” maka kami hendak menyampaikan sanggahan atas berita sebagaimana diatas dengan dasar Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan- DP/ X/ 2008 tentang Pedoman Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Poin 1 yang berbunyi: “Hak Jawab adalah hak seorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar kode etik jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidak akuratan fakta yang merugikan nama baiknya kepada pera yang mempublikasikanya”.
Sehingga dengan dasar tersebut klien kami memberi hak jawab atas pemberitaan tersebut diiatas sebagai berikut:
1). Bahwa tidak benar adanya sengketa lahan pada Pembangunan Rumah Susun Akper sebagaimana diberitakan dalam Indigonews.id sebagimana telag disebutkan narasumber dalam berita tersebut.
2). Bahwa lahan yang hendak dibangun oleh Yayasan Akademi Keperawatan Kabupaten Tapanuli Utara sejak dikuasai dan diusahai oleh klien kami tidak pernah sekalipun menjadi lahan konflik atau sengketa sebagaimana disebut oleh narasumber Indigonews.id bahkan sampai saat ini telah dijual kepada pihak Yayasan Akademi Keperawatan Kabupaten Tapanuli Utara.
3). Bahwa informasi dari narasumber yang termuat dalam berita tersebut yang menyatakan “Kita mengetahui terkait lahan lokasi pembangunan rumah susun yayasan akademi perawat, bahkan warga dari Kecamatan Siborongborong, Berman Siburian juga ada tanah kavlingan, kalau tidak salah sekitar 12 kavlingan dengan sembilan sertifikat kalau tidak salah. Merupakan informasi yang meraba raba atau tidak akurat sehingga bertentangan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/ Peraturan- DP/ X/ 2008 tentang pedoman hak jawab point ke 13 huruf a yang berbunyi: “Hak jawab dilakukan secara proposional: a. Hak jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan pada bagian perbagian atau secara keseluruhan informasi yang dipermasalahkanya;
Sehingga informasi yang disampaikan oleh narasumber memiliki muatan yang tidak akurat karena tidak dibarengi dengan data dan dalan redaksinya menyampaikan “Kalau tidak salah”.
4). Bahwa berita/ karya jurnalistik dengan jusul “Masih Tahap Sengketa, Pembangunan Rumah Susun Yayasan Akper Kabupaten Tapanuli Utara Berbiaya 18 Miliar Diminta Segera Dihentikan” adalah berita yang terbit pada tanggal 30 Maret 2024 pukul 15.03 Wib yang ditulis Freddy_Hutasoit sehingga berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan- DP/ X/ 2008 tentang pedamoan hak jawab pada Point ke 16 yang berbunyi: “Hak jawab tidak berlaku lagi setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan hak jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak” sehingga berdasarkan tenggang waktu pemberitaan maka klien kami masih memiliki hak untuk menyampaikan hak sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/ Peraturan- DP/ X/ 2008 tentang Pedoman Hak Jawab Point 16 (Enam belas).
5). Bahwa atas pemberitaan tersebut klien kami telah tercenar namanya, oleh karenanya berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/ Peraturan- DP/ X/ 2008 tentang Pedoman Hak Jawab Point ke 4 yang berbunyi:
Fungsi Hak Jawab adalah:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat
b. Menghargai martabat dan kehormatan yang dirugikan akibat pemberitaan pers
c. Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian lebih besar bagi masyarakat dan pers
d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers
Maka berdasarkan Point b kami mengajukan jawaban/ sanggahan untuk menjaga martabat dab kehormatan klien kami sebagai pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut.
6). Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas kami menduga Jurnalis/ Wartawan Indigonews.id telah melakukan tindakan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhada klien kami sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan/atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Inforamasi dan tmTransaksi Elektronik yang berbunyi:
Pasal 28 ayat 1: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebar berita bohong yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 45A: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana disebut sebagaiamana disebut dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah).
Pasal 27 ayat 3: Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45 ayat 3: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dengan demikian agar kiranya Bapak/ Ibu Redaktur Indigonews.id segera memanggil dan melakukan pemeriksaan muatan berita dan/atau melakukan pemeriksaan kode etik terhadap Penulis Berita/ Jurnalis Freddy Hutasoit agar bertanggungjawab atas berita yang telah dimuat dalam lama Indigonews.id
Atas perhatianya, kami sampaikan terimakasi
11 April 2024
Hormat Klien kami
Ranto Manullang,
Kuasa Hukum
TTD
Rudi Zainal Sihombing SH.
Penjelasan Redaksi
Perlu diketahui sesuai pemberitaan kami dengan judul “Masih Tahap Sengketa, Pembangunan Rumah Susun Akper Kabupaten Tapanuli Utara Berbiaya 18 Miliar Diminta Agar Dihentikan” sebagaimana adalah pengakuan dan penuturan dari Narasumber dan adanya informasi yang reporter Indigonews terima bahwa adanya peralihan lahan. Dan sebelum penerbitan pemberitaan reporter kami telah terlebih dahulu berusaha melakukan konfirmasi sebagaiamana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetapi yang bersangkutan tidak pernah bersedia memberikan jawaban, bahkan akun Whatsapp reporter Indigonews langsunh di Blokir yang bersangkutan.
Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka reporet Indigonews atas nama Freddy Hutasoit memiliki hak dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas pemberitaan sebelumnya, redaksi meminta maaf.



