iGNews | Simalungun – Pernyataan Kapus Silau Malaha, Kabupaten Simalungun. Yenny Rading Silalahi S.TrKeb, MKM tidak mengetahui adanya dugaan pungutan liar dilakukan oleh Jenny Marpaung selaku Bendahara Akreditasi Puskesmas Silau Malaha semakin menguak, karena saat proses pungutan digrup maupun di pesan Whatsapp Jenny Marpaung kepada beberapa staf mengatakan Kapus sudah marah karena belum dibayarkan uang untuk akreditasi Puskesmas tahun silam.
Kapus Silau Malaha, Yenny Rading Silalahi yang sebelumnya saat dikonfirmasi membantah dan mengakui dirinya tidak mengetahui. Tetapi telah terbantahkan dengan pesan Jenny Marpaung dengan mengatakan supaya segera ditransfer karena Kapus telah marah.
Namun, Jenny Marpaung acap kali dikonfirmasi apakah pungutan yang dilakukanya tahun silam untuk biaya akreditasi padahal telah ditampung pada APBD Silamungun atas perintah Kapus atau tanpa sepengetahuan Kapus, namun tidak bersedia memberikan jawaban.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari mengatakan bahwa Kapus bersama Jenny Marpaung diduga telah bersepakat untuk melakukan pungutan yang tidak didasari payung hukum, Senin (15/4/2024).
“Bila benar benar ini terjadi, perbuatan kedua ASN telak melakukan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12E UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan pidana pecat secara tidak hormat dan pidana 1 tahun maksimal 20 tahun, atau denda Rp. 1 Miliar, masih banyak juga peraturan yang dapat diterapkan untuk kedua pelaku” jelas Syamp.
Kadis Kesehatan Simalungun, saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan bahwa anggaan untuk akreditasi Puskesmas ditampung di APBD dan mungkin adanya kebijakan dari Puskesmas dalam pembelian atau pengadaan yang tidak tertampung pada anggaran. IGN_Tim




