iGNews | Taput – Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan pada hari Jumat (19/4/2023) menyerahkan 1300 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tiba tiba masuk dalam grup Whatsapp dari BKPSDM pada hari ini (Sabtu, 20/4/2024) agar SK PPPK sebanyak 1300 SK ditarik kembali dan akan diserahkan ulang pada hari Senin (22/4/2023).
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu mengatakan “Apabila kita melihat dan membaca isi dari SK PPPK tersebut tentu telah bertentangan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dimana pada pasal 42 ayat (1) mengatakan, Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 41 ayat (2) dengan ketentuan paling singkat 1 Tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja”, Sabtu (20/4/2024).
“Nah.., coba kita baca pada SK yang diterbitkan dan ditanda tangani Bupati Tapanuli Utara yang juga disebut Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara itu, Perpanjangan perjanjian kerja terhitung mulai 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berarti telah bertentangan dengan pasal 42 ayat (1) paling singkat satu tahun” jelas Djonggi.
“Mendengar informasi penarikan SK PPPK sebanyak 1300 SK menjadi bahan tertawaan bagi kita, dimana jumlah 1300 itu sudah jumlah yang sangat banyak, dan sangat perlu itu Kepala Badan BKPSDM di evaluasi oleh Pj Bupati Tapanuli Utara yang akan datang, sebab hal ini sudah sangat memalukan,atau ada apa atau apa ada atas penarikan SK PPPK sebanyak ini” tutup Djonggi.
Bupati Nikson Nababan saat dikonfirmasi terkait alasan penarikan SK PPPK yang baru diserahkan, sampai berita ini belum memberikan jawaban.
Juga sama halnya dengan Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara, Benyamin Nababan juga belum memberikan jawabam terkait alasan penarikan 1300 SK PPPK. IGN_Freddy Hutasoit




