iGNews | Taput – Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan melakukan acara perpisahan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kabupaten Tapanuli Utara, dimana jabatannya akan berakhir pada 23 April 2024.
Beredar informasi, bahwa setiap Kepala Sekolah baik tingkat SD dan SMP serta Kepala Puskesmas diwajibkan memberikan cendramata dengan senilai 5 gram Emas untuk sebagai hadiah pada perpisahan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Bontor Hutasoit saat dikonfirmasi terkait dugaan informasi setiap Kepala Sekolah baik tingkat SD dan SMP diwajibkan memberikan cendramata 5 gram Emas mengatakan dengan logat gugup melalui sambungan telephone selular “Tidak benar itu…, tidak benar itu, bohong itu informasinya”.
Demikian juga Kepala Dinas Kesehatan, Alex Gultom saat dikonfirmasi atas informasi tersebut mengatakan “Semoga yang memberikan informasi tersebut dapat mempertanggungjawabkan informasinya. Dan menurut saya itu adalah hoaks”.
Bupati Tapanuli Utara, Dr. Drs. Nikson Nababan M.Si belum memberikan jawaban terkait dugaan Kepala Sekolah baik tingkat SD dan SMP diwajibkan memberikan cendramata emas 5 gram.
Menanggapi hal ini, Ketua Topan RI Kabupaten Tapanuli Utara, Ridwan Siringoringo SH mengatakan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tentu harus tanggap menyikapi terkait informasi tersebut, dimana informasi tersebut muncul tentu karena ada dugaan perintah, tidak ada asap kalau tidak ada api, Sabtu (20/4/2024).
“Kita berharap pihak APH secara cepat dan tanggap atas informasi tersebut, dimana praktek demikian merupakan kejahatan berat, merupakan tindak pidana gratifikasi. Tentu adanya penyelewengan anggaran yang akan terjadi untuk memenuhi permintaan tersebut. Baik itu penyelewengan dari dana Biaya Opetasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK)” harap Ridwan. IGN_Freddy Hutasoit




