iGNews | Siantar – Makin mencuat dugaan pelanggaran telak bahkan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 serta Surat Edaran Mendagri dan surat Himbauan Bawaslu RI atas pelantikan Pj. Sekda Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang pada hari Jumat 18 April 2024 semalam, anehnya Walikota Pematangsiantar hanya melantik satu orang dari puluhan ASN. Hal ini diungkapkan Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari, Sabtu (20/4/2024).
Bukan hanya kejanggalan kejanggalan lain, bahkan pengakuan Syamp Siadari bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran etika bahkan penyalahgunaan jabatan dan wewenang terjadi dimana DPRD Kota Pematangsiantar juga telah menyurati Mendagri, Dirjen Otda, Gubernur Sumut bahkan Walikota Pematangsiantar untuk tidak melakukan mutasi, promosi dan pengangkatan jabatan di Lingukungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar sebagaimana hasil Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan beberapa minggu silam.
Syamp juga menyayangkan kinerja Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Simanjuntak yang terkesan tidak memahami mana surat edaran mana surat persetujuan.
“Dalam komunikasi dan konfirmasi saya dengan Timbul Simanjutak malah lawak lawak, saya pertanyakan mana surat persetujuan tertulis dari Gubernur dan Menteri Dalam Negeri malah Timbul mengirim surat ederan Memdagri Nomor: 100.2.1.3/ 1575/ Sj dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/ 2893/ Sj. Makanya saya makin bingung ini diangkat menjadi OPD apa paham regulasi atau bahagaimana, bisa tidak bedakan mana surat persetujuan mana surat edaran” kesal Syamp.
Makin menyelehnya, Timbul Simanjuntak selaku Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar ini saat kembali tanya apakah ada surat rekomendasi dan surat persetujuan yang menyebutkan atau berbunyi bahwa Walikota Pematangsiantar diberikan izin mengangkat dan melantik Pj. Sekda atas nama Junaedi Sitanggang, dan apa benar SK Pj. Sekda Pematangsiantar yang menerbitkanya Walikota Pematangsiantar bukan seharusnya Pj. Gubernur Sumut, Timbul malah mengirimkan SS dari bunyi ayat (a) Poin 5 dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/ 2893/ Sj padahal tidak bersedia dan diduga serta patut diduga tidak memeganv surat persetujuan dari Pj. Gubernur Sumut.
“Ini Kepala BKPSDM saya tidak paham apa mengerti regulasi atau bagaimana, masa tidak bisa bedakan mana surat edaran mana surat persetujuan, supaya bung Timbul ini juga tau bahwa surat persetujuan Pj. Gubernur Sumut harusnya didalam suratnya langsung ditujukan kepala Walikota Pematangsiantar dan menyebutkan nama Junaedi Sitanggang diperbolehkan dilantik menjadi Pj. Sekda Kota Pematangsiantar, yang bung Kirim itu Surat Edaran bukan Surat Persetujuan” tegas Syamp.
Namun saat kembalk didesak mana Surat Persetujuan Gubernur dan Mendagri atas pelantikan Junaedi Sitanggang menjadi Penjabat (Pj) Sekda Kota Pematangsiantar, Timbul Simanjuntak malah menjawab “Lanjut ke kadis kominfo ya bang….thank you“.
“Perlu diketahui bahwa Junaedi Sitanggang eselon II.b Pemerintah Kota Pematangsiantar bukan eselon II.b Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini Walikota telak melanggar dan kangkangi Pasal 4 pada Permendagri Nomor 91 Tahun 2019” ucap Syamp.
“Juanedi Sitanggang memiliki rekam jejak Integritas Moralitas pernah TGR sebesar Rp. 167. 676.000 walaupu sudah dilunaskan pada Tahun 2021” sambung Syamp.
“Satu lagi yang paling utama, apakah ada laporan tertulis perkemabangan dari Sekda Defenitif atas nama Budi Utari, dan terakhir tolong digaris bawahi SK Pj. Sekda Kota Pematangsiantar harusnya menerbitkan Pj. Gubernur Sumut bukan SK yang diterbitkan Walikota Pematangsiantar” tutup Syamp.
Sampai berita ini dipublikasikan, Redaksi Indigonews bersama LSM Forum13 Indonesia masih berupaya meminta keterangan dari Walikota Pematangsiantar. IGN_Red




