iGNews | Taput – Pengajuan sertifikat lahan pembangunan rumah susun Yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara (Taput) disebut atas nama Ketua Yayasan Akper, Sabungan Parapat sementara anggaran pembangunan bersumber dari APBN Kementerian PUPR dengan nilai pagu Rp. 18 Miliar.
“Ini kegiatan pembangunan rumah susun Yayasan Akper merupakan hibah dari Kementerian PUPR untuk pembagunan Yayasan, tentu atas nama sertifikat harus Yayasan, kenapa menjadi atas nama Sabungan Parapat” tanya Ketua LBH Topan RI Kabupaten Tapanuli Utara, Ridwan Siringoringo SH kepada reporter Indigonews, Rabu (24/4/2024).
“Juga setelah kita ketahui dan pengakuan sejumlah masyarakat, bahwa status lahan pembangunan banyak masyarakat Desa Tapian Nauli belum mengetahui bahwa lahan tersebut telah diajukan sertifikat, sementara pengakuan masyarakat bahwa lahan pembangunan ada pemiliknya, bukan milik si Ranto Manullang sesuai pengakuan sejumlah warga pemilik lahan persawahan yang korban atas tertimbun tanah timbunan” ungkap Riduan Siringoringo.
“Untuk itu kita sarankan kepada masyarakat korban agar membuat laporan resmi kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan kita siap mendampingi, dimana ini sudah terjadi pemutusan ekonomi/ hidup masyarakat yang terdampak” cetusnya.
Menyangkut hal itu, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu juga angkat bicara, mengatakan ”Perpindahan objek lokasi pembangunan rumah susun Yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara perlu dipertanyakan, dimana penetapan lokasi sebelumnya sudah penuh dengan kajian matang, dan tiba tiba dirubah setelah permohonan pengajuan pembangunan disetujui oleh pihak Kementerian PUPR”.
“Penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur/ Bupati/ Walikota yang dipergunakan sebagai izin untuk pengadaan tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan Hak Atas Tanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum itulah yang disebut penetapan lokasi. Apakah sudah sesuai dan dijalankan ?” tanya Djonggi.
“Juga harus dipertanyakan, apakah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Amdal sudah terpenuhi sebelum pembangunan berlangsung. Sebab ini semua harus terpenuhi walaupun itu pembangunan bersumber dari APBN” ucap Djonggi mengakhiri.
Terkait hal perizinan, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Utara, Jonner Nababan saat dikonfirmasi terkait apakah IMB untuk pembangunan rumah susun Yayasan Akper Pemkab Taput, sampai berita ini terbut belum memberikan jawaban.
Demikian juga Eva Siahaan Kabid Perumahan Dinas Perkim Kabupaten Taput juga bungkam saat di konfirmasi terkait izin IMB pembangunan rumah susun Yayasan Akper.
Kepala Desa Tapian Nauli Sailor saat dikonfirmasi terkait atas nama pengajuan permohonan sertifikat objek lokasi pembangunan, menjelaskan “Luas lahan yang diajulan seluas 6362 meter² dan atas nama Sabungan Parapat”.
Sabungan Parapat yang disebut sebagai Ketua Yayasan Akper, saat dikonfirmasi terkait atas nama pengajuan sertifikat, sampai berita ini terpublikasi tidak memberikan jawaban. IGN_Freddy Hutasoit




