iGNews | Taput – Objek lahan pembangunan rumah susun (rusun) Yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara senilai Rp. 18 Miliar sumber dana APBN Kementerian PUPR ternyata berada di Desa Hutaraja Simanungkali, bukan di Desa Tapian Nauli Kecamatan Sipoholon. Hal ini disampaikan Renold Simangkalit selaku Kepala Desa Hutaraja Simanungkalit Kecamatan Sipoholon, Minggu (28/4/2024).
Kepala Desa Hutaraja Simanungkalit, Renold Simanungkalit juga menegaskan bahwa ada peta wilayah Desa yang menentukan, bahkan data terkait batas wilayah Desa serta penyerahan tanah ke Koperasi tahun 1985. Lahan objek pembangunan rumah susun Yayasan Akper Taput berada di wilayah Desa Hutaraja Simanungkali, bukan Desa Tapian Nauli.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Ir. Djonggi Napitupulu menjelaskan perlu dipahami, bahwa pengumuman pemenang tender pembangunan rumah susun Yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara senilai Rp. 18 Miliar sumber dana APBN Kementerian PUPR pada 26 September 2023 dengan masa waktu pengerjaan selama 210 hari. Tentu masa pengerjaan sudah berakhir pada April 2023, akan tetapi fisik kegiatan masih 20% sampai saat ini.
“Tidak usah dibuat alasan karena perubahan lokasi objek lahan pembangunan, sebelumnya sudah ada penetapan lokasi pembangunan dengan data data kepemilikan lahan berdasarkan sertifikat kepemilikan lahan yang jelas dan juga apakah ada surat fakta integritas atas perubahan objek lahan pembangunan ?” tanya Djonggi.
“Untuk itu kita berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dengan cepat menyelamatkan uang Negara yang diduga sedang digerogoti oleh pihak pihak yang berkepentingan” harap Djonggi.
Terkait atas lokasi wilayah pembangunan rumah susun Yayasan Akper Pemkab Taput yang sebenarnya berada di wilayah Desa Hutaraja Simanungkalit, bukan di Desa Tapian Nauli, Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Ernis Sitinjak SH, SIK kepada reporter Indigonews mengatakan “Akan segera kita cek”. IGN_Freddy Hutasoit




