iGNews | Siantar – Surat Keteranga Pengganti Ijazah/ STTB milik CHL dari SMP Pelita YPI Al- Madjid Nomor: 56/ SMP. P-AM/ X/ 2022 diduga cacat administrasi karena disimyalir bahwa Kepala Sekolah atas nama Rahmalita Sinaga S.Pd tidak mampu menunjukkan beberapa syarat yang dilengkapi CHL sebagaimana diatur pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Hal ini diungkapkan Syamp Siadari selaku Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Rabu (8/5/2024).
Syamp menjelaskan, bukan tidak mendasar, bahwa dengan jelas Kepala Sekolah, Rahmalita membeberkan pada surat jawabanya dan secara lisan saat disambangi diruang kerjanya tidak ada dokumen pertinggal CHL berupa Ijazah/ STTB dari SD yang dimiliki SMP Pelita YPI karena CHL merupakan siswa pindahan kelas II dari SMP Negeri 2 Pematangsiantar.
“Saat dimintai dokumen pendukung atas penerbitan SKPI, Rahmalita Sinaga selaku Kepala Sekola SMP Pelita YPI hanya menunjukkan Buku Induk Siswa dan Buku Klaffer, tetapi ada juga kejanggalan terlihat dimana pada Buku Induk Siswa nama CHL merupakan daftar pertama pada Buku Induk tetapi pada Buku Klaffer nama CHL urutan ke tiga dengan Nomor Induk 3086 masuk pada kelas 2 Tahun 1977 dan pada urutan pertama atas inisial CAS dengan Nomor Induk 2869 masuk pada kelas 1 Tahun 1996 dan urutan kedua atasa inisial CLP dengan Nomor Induk 2870 masuk pada kelas 1 Tahun 1996″ jelas Syamp.
“Begitu juga pada Buku Klaffer SMP Pelita YPI, pada urutan ke 4 terdaftar inisial CCM dengan Nomor Induk 3265 masuk pada kelas 1 Tahun 2000, dan masih ada 8 siswa lagi yang terdaftar yang masuk pada kelas 1 Tahun 2000, 2001, 2002, 2003, 2004 dan 2005, terlihat pada cara penulisan daftar di Buku Klaffer setiap tahun berbeda adanya pemisahan dengan melewati 1 line pada daftar sehingga adanya kecurigaan kenapa daftar yang masuk kelas 1 tahun 1996 dan 2000 tidak ada pemisah langkah line 1 baris” jelas Syamp.
“Bukan itu saja, kecurigaan paling janggal harusnya pada Buku Induk Siswa yang pertama daftar siswa harusnya CAS, lalu CLP barulah masuk nama CHL tetapi dalam Buku Induk yang terlihat mulai usang tersebut CHL urutan pertama dan tidak ada terdaftar dalam satu buku inisal CAS dan CLP, nahh kan aneh ini, kita sudah punya semua bukti bukti sehingga kuat diduga memang penerbitan SKPI atas nama CHL tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum karena tidak adanya dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari CHL dan sekalipun bolak balik pindah kantor harusnya Kepala Sekolah mampu menunjukkan dokumen pendukung lainya seperti ijazah SD maupun Fotocopy Ijazah/ STTB yang hilang atau rusak” tegas Syamp.
“Saya juga sudah koordinasi denga SD asal CHL dimana disebut SD Swasta Perguruan Hidayatul Pematangsiantar, kita akan kembali menyurati Kepsek dan Ketua Yayasan supaya jelas terang benderang begitu juga dengan SMP Negeri 2 Pematangsiantar kita akan menyurati dan meminta surat pernyataan 2 orang guru dan 2 orang siswa teman satu angkatan yang dilengkapi dengan KTP” tutur Syamp.
Syamp juga memaparkan, dugaan adanya pelanggaran Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dan Mal administrasi penerbitan SKPI atas nama CHL karena sampai berita ini terbit Kepala Sekolah maupun Ketua Yayasan SMP Pelita YPI Al- Madjid tidak bersedia membalas surat klarifikasi dan konfirmasi kedua LSM Forum13 Indonesia. IGN_Tim




