iGNews | Simalungun – Proyek bantuan Spald- T atau Sanimas dari Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran Rp. 350.000.000 di Nagori Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara, pelaksanaan pembangunan kamar mandi sebanyak 23 unit diduga terjadi penyimpangan anggaran dan pelaksanaan asal jadi bahkan tidak sesuai dengan juknis, Sabtu (11/5/2024).
Sebagaimana hasil pantauan dan investigasi LSM Forum13 Indonesia berasama Indigonews.id bahwa bangunan banyak yang diduga tidak sesuai, ada beberapa kamar mandi yang tidak memiliki septi tank, bahkan dilihat dari volume kegiatan dengan ukuran bangunan hanya 14M².
Barisman Simarmata, Dir. Eksekutif Investigasi LSM Forum13 Indonesia menjelaskan, diketahui untuk ukuran volume 14M² pembangunan kamar mandi dengan septi tank 2 unit, menggunakan bahan batu bata sebanyak 1.120 biji, atap yang digunakan adalah seng biasa harusnya seng spandek sebanyak 8 lembar, semen sebanyak 15 sack, kosen pintu dari plastik serta pentilasi 2 unit, kayu balok dan triplek, batu pecah untuk coran 1 kubik, besi ukuran 6 MM sebanyak 16 batang, dan batu padas ½ kubik untuk pondasi, serta keramik yang digunakan ukuran 30 x 30 CM.
Dimana ketahui untuk 1 sack semen seharga Rp. 75.000 sehingga untuk semen total Rp. 1.125.000, batu bata perbiji harganya Rp. 750 sehingga total sebesar Rp. 840.000, seng harga perlembar Rp. 85.000 total Rp. 680.000, pipa 5 Inc x 5M total Rp. 600.000, kloset seharga Rp. 350.000, keramik total Rp. 650.000, besi T untuk penguapan septi tank Rp. 75.000, papan 2 x 95.000 total Rp. 190.000, kosen pintu dan daun pintu plastik Rp. 1.350.000, 2 pentilasi Rp. 90.000, batu pecah Rp. 350.000, besi Rp. 560.000, batu padas Rp. 150.000 sehingga untuk pembangunan kamar mandi bantuan sanimas yang dikerjakan KMP Tigaras hanya berbiaya Rp. 7.010.000 per unit kamar mandi.
“Dimana KMP Tigaras membangun sebanyak 23 unit kamar mandi, sehingga total anggaran yang digunakan bisa mencapai 23 x 7.010.000 total Rp. 161.230.000“ jelas Barisman.
Tambah Barisman, bahwa untuk pajak (PPH + PPN) sebesar 11 persen dari anggaran total, sehingga KMP Tigaras harus membayarkan pajak ke Negera sebesar Rp. 38.500.000. Sehingga dari bantuan total Rp. 350.000.000 KMP Tigaras hanya mengelola anggaran bersih sebesar Rp. 311.500.000, sesuai juknis dari Kementerian PUPR melalui BPPW Sumut bahws setiap KMP penerima manfaat bantuan SPALD- T atau Sanimas berhak mengantongi anggaran sebesar Rp.50.000.000 untuk jasa KMP sebagai dana operasional.
Sehingga dari perhitungan yang dilakukan sesuai fakta lapangan dari total anggaran yang layak dipergunakan dipotong pajak, 311.5000.000 – 161.230.000 – 50.000.000 adanya kerugian Negara sebesar Rp. 100.270.000.
“Kita akan segera melaporkan KMP Tigaras atas dugaan korupsi yang merugikan uang negera sebesar Rp. 100.270.000 dan kita juga akan sertakan Falisitator diketahui bermarga Manik, PPK serta BPPW Sumut” tutup Barisman.
Pangulu Nagori Tigaras, Togar Arnold Sitio sampai berita ini terbit belum berhasil dimintai keterangan siapa Ketua KMP Tigaras, dan apakah pelaksaan bantuan SPALD- T atau Sanimas di Nagorinya dikerjalan oleh KMP atau diborongkan langsung kepada pihak ketiga.
Kepala BPPW Sumut, Syafriel Tansier sampai berita ini terbit masih berupaya dimintai keterangan. IGN_Red




