iGNews | Toba – Terkait empat orang terduga pelaku galian C tanpa izin di Desa Siboruon, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba – Sumatera Utara, Polres Tapanuli Utara masih melakukan pengembangan. Kanit Tipidter Polres Toba, IPDA. Syafrizal membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan tersebut dan sampai saat ini masih melakukan penyidikan.
Keempat orang yang diamankan dari lokasi galian C ilegal masing masing berinisial JA (41), warga Desa Sibarani Nasampulu – Laguboti, AS (31) warga Desa Parsuratan – Balige, JS (41) warga Desa Sigompul – Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas dan MT (45) warga Desa Baruara Kecamatan Balige.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Ir. Djonggi Napitupulu mengatakan “Keempat yang ditangkap dan ditahan apakah merupakan aktor dalam kegiatan, atau hanya sebatas pekerja yang hanya mengharapkan gaji untuk menutupi kebutuhan sehari-hari ?”, Rabu (29/5/2024).
“Kita berharap agar pihak Polda Sumatera Utara dan Polres Toba untuk segera melakukan penangkapan terhadap aktor intelektual yang melakukan penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) disana, dimana para aktor telah melakukan pengrusakan pada lingkungan dengan berdalih membangun parkiran dan kolam renang sebagai tempat wisata” tuturnya.
“Tentu dalam hal ini telah terjadi jual beli material batu dan tanah dari lokasi galian di desa Siboruon Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Seret aktor intelektualnya kemeja hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” harap Djonggi. IGN_Freddy Hutasoit




