iGNews | Taput – Tanah keluarga Capt. Anton Sihombing yang terlerak dijalan Sadar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut bahwa sekira tahun 1998/ 1999, ada yang bermarga Sihombing Nababan mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan perkara antara orang tua Anton Sihombing sebagai tergugat dengan penggugat bermarga Sihombing Nababan “Saya lupa nama dan nomor perkaranya, nanti kita cari” hal ini diucapkan Anton Sihombing kepada sejumlah awak media di Pasar Siborongborong, Rabu (29/5/2024).
Ketua Pengadilan Negeri Tarutung pada masa itu adalah Mayam Sebayang. SH dan Hamonangan Rambe SH. Sebagai Panitera Aanmaninglah pihak tergugat.
“Ketika itu hadir saya di Pengadilan Negeri Tarutung untuk memperlihatkan akta banding atas kasus tersebut. Dan selanjutnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarutung menerangkan kepada pemohon, bahwa terhadap objek perkara tidak dapat dilakukan eksekusi, dikarenakan putusan perkara Pengadilan Negeri Tarutung tersebut statusnya banding, sesuai akta banding yang diperlihatkan oleh yang mewakili keluarga saya tergugat/ termohon eksekusi” lanjutnya.
Anton Sihombing juga menyampaikan “Bahwa pihak pemohon ketika itu mendesak Ketua Pengadilan Negeri Tarutung untuk melakukan eksekusi, sehingga Ketua Pengadilan Negeri menyurati ke Pengadilan Tinggi (PT) terhadap perkara tersebut, namun Pengadilan Tinggi tidak memberikan menjawab atau tidak ada memberi petunjuk atas kasus perkara tetsebut. Sehingga Ketua Pengadilan Negeri Tarutung membuat penetapan atas permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non exekutabel)” jelas Anton Sihombing meniru penjelasan Ketua Panitera Pengadilan Negeri Tarutung Tahun 1997/2021.
“Setiap orang yang ingin mengelilingi dan menguasai yang bukan hak miliknya, tentu akan dapat imbalan baginya, kalau bukan yang bersangkutan, pasti pada keluarnya. Tanah juga tau siapa pemiliknya dan itu sudah banyak terjadi” ucapnya.
“Pada tahun 2007 kalau tidak salah, ada sejumlah warga yang mengaku bahwa lahan milik saya itu sudah miliknya dan dimenangkan mereka katanya di Mahkamah Agung atas gugatan Sihombing Nababan ini kepada saya, sehingga terjadi penumbangan beberapa kayu pinus milik saya peninggalan orang tua saya, sehingga para penumbang pohon pinus saya laporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), akhirnya sejumlah warga masuk dalam penjara. Untuk itu, kita juga berharap demikian agar pihak Polres Tapanuli Utara segera menanggapi laporan polisi yang kita sampaikan sebelumnya, dimana Negara kita ini adalah negara hukum, tidak berlaku lagi ala permainan preman” ketusnya.
“Juga kita berharap, tambah mantan Anggota DPR RI dari Partai Golkar ini, agar juga pihak KPK menyebar pada setiap Pengadilan Negeri (PN), guna menjaga terjadinya suap atas putusan perkara, khusunya di PN Tarutung, guna agar tercipta keadilan yang jujur” tutupnya. IGN_Freddy Hutasoit




