iGNews | Siantar – Pelantikan 46 pejabat dilingkungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar pada hari Senin (27/5/2024) sesuai surat Keputusan Walikota Pematangsianta, Susanti Dewayani sangat bertentangan dengan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 bahkan adahya 9 orang pejabat yang ikut serta dilantik tanpa mendapat rekomemdasi dari Dirjen Otda Meneteru Dalam Negeri. Hal ini disampaikan Syamp Siadari selaku Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Kamis (30/5/2024)
Syamp menjelaskan bahwa pelantikan 46 orang pejabat merupakan hasil dari Surat Ketua Tim Penilai Kinerja PNS Kota Pematangsiantar Nomor: 800.1.3.3/ 04/ TPK- BKPSDM- 2024 tertanggal 3 April 2024 dan SPTJM Walikota Pematangsiantar Nomor: 001/ 800.1.3.3/ 3267/ V.2014 tertanggal 6 Mei 2024 dan didasari Surat Pj. Gubernur Sumut Nomor: 800.1.3.3/ 95/ 2025 tertanggal 13 Mei 2024 sehingga adanya persetujuan Meneteri Dalam Negeri melalui Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor: 100.2.2.6/ 3705/ OTDA.
Jelas Syamp, namun pada surat Dirjen OTDA tersebut jelas terdapat hanya 37 nama pejabat Pemerintahan Kota Pematangsiantar yang bisa dilantik, tetapi Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani malah menambah 10 orang dari daftar nama yang telah disetujui oleh Kemeneterian Dalam Negeri, sehimgha adanya regulasi yang fatal dilanggar oleh Susanti.
“Susanti selaku Walikota telah melanggar regulsi dan Surat Kemendagri Nomor: 100.2.2.6/ 3705/ OTDA dan sesaui penilaian pada huruf 3 jelas mengatakan Apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Pejabatan Administrator dan Pengawas tidak sesuai ketentuan peraturan perundang ubdangan dan data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini batal dan segela kebijakan Walikota Pematangsiantar terkait persetujuan yang dimaksud dinyatakan tidak sah” jelas Syamp.
“Sesuai surat Menteri Dalam Negeri hanya 37 orang pejabat yang disetujui dilakukan pelantikan dan pengangkatan tetapi 10 orang yang ditambahkan Walikota Pematangsiantar bisa dikatakan pejabat siluman dan tidak berpayunf hukum dilantik” cetus Syamp.
Syamp menjelaskan, adapun 10 orang pejabat yang dilantik tidak sesuai regulasi dan melanggar Pasal 71 UU Jomir 10 Tahun 2016 dan telak mengangkangi Surat Persetujuan Meneteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.2.6/ 3705/ OTDA antara lain: Farhan Zamzamy SH yang dilantik menjabat Sekretaris BPBD, Edi Sutrisno SH sebagai Kabag Hukum, Hendra Tumpal Pandapotan Simamora S.STP, M.SP sebagai Kabag Perekonomian, Mulatua Siregar SE sebagai Lurah Bane, Jetro Purba sebagai Lurah Aek Nauli, Penta Kostini Simamora SP sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Bappeda, Patriani Puspa Moradewi Hutagaol SH sebagai Kasubag Umum Kepegawaian Dinas Pariwisata, Leo Penalosa Damanik SE sebagai Kasie Keamanan dan Trantib Kecamatan Siantar Utara dan Kurnia Daulay SE sebagai Kasei PMPP dan Olahrag Kecamatan Siantar Utara.
“Dengan ditambahkan 9 orang nama pejabat diatas mana sesuai dengan Surat Persetujuan Meneteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/ 3705/ OTDA tertanggal 20 Mei 2024 yang langsung ditandatangani oleh Plh Dirjen Otda atas nama Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir M.Si tidak berlaku dan serta merta mengugurkan pelantikan 46 Pejabat Pemko Pematangsiantar yang langsung dipimpin Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani” tegas Syamp.
“Kan sudah jelas pada Surat Persetujuan Kementerian Dalam Negeri hanya 37 orang bukan 46 orang, apa sebenarnya motiv dari Susanti untuk menambahkan 9 orang lagi, sangatlah disayangkan karena ini kita lihat ada unsur kesengajaan dilakukan Susanti selaku Walikota sehingga kita akan seger menyurati Kementerian Dalam Negeri, DPR Kota Pematamgsiantar dan APH” tutur Syamp.
Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Simanjuntak saat dihubungi langsung oleh Redaksi Indigonews menjelaskan bahwa pelantikan 46 pejabat Pemko Pematangsiantar pada hari Senin (26/5/2024) silam bukanlah tupokasinya dan bulan merupakan urusanya. IGN_Red




