iGNews | Taput – Terkait tuntutan warga akan Perkara nomor: 10/ 1968/ Pdt/ PN- Balige pada tanggal 25 Nopember 1969, Jo Putusan Nomor: 367/ Perd/ 1973/ PT- Medan pada tanggal 25 Oktober 1973 terkait eksekusi lahan tanah dijalan Sadar Siborongborong yang dimana telah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Capt Anthon Sihombing menjadi bahan perbincangan dikelurahan Pasar Siborongborong.
Anton menegaskan untuk pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) ada persyaratan secara aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan harus dijalankan. Tidak ada kata kekuasaan dalam menjalan suatu aturan dengan seenaknya, aturan harus dijalankan, hukum harus dihormati dan ditaati, Jumat (31/5/2024).
Lanjut Anthon menjelaskan “Sebelum dan sesudah SHM lahan tersebut kita telah berkonstribusi kepada Negara melalui otentikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik, yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas Wajib Pajak (WP). Dan ini bertujuan dapat membantu menstabilkan kondisi ekonomi Negara. Sebagai redistribusi pendapatan, dimana pajak memiliki peran sebagai penerimaan Negara. Melalui pajak yang telah digunakan untuk keperluan pembiayaan pengeluaran serta pembangunan Negara”.
“Jadi, terbitnya suatu Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui mekanisme. Dan juga sebelumnya sudah ada penetapan penolakan atas permohonan penggugat dari pihak Pengadilan Negeri Tarutung sebelumnya. Dan kami akan meminta ganti rugi material inmaterial kerugian kami selama ini” tegas Anthon Sihombing mengatakan.
“Ketua PN Tarutung, Hendra Hutabarat SH saat dikonfirmasi terkait Ketua PN Tarutung buat penetapa, tolak pemohon, dinyatakan tidak dapat dieksekusi, mengatakan Coba dicek ulang Laeku…. “ ucap Anton Sihombing meniru penjelasan Ketua Panitera Pengadilan Negeri Tarutung Tahun 1997/ 2021.
“Ketua Pengadilan Negeri Tarutung pada masa itu adalah Mayam Sebayang SH dan Hamonangan Rambe SH. Sebagai Panitera Aanmaninglah pihak tergugat, supaya tidak bias dan tidak ada salah penafsiran bagi pembaca berita kita Laeku” tutupnya. IGN_Freddy Hutasoit




