iGNews | Siantar – Pelantikan 46 Pejabat Pemerintahan Kota Pematangsiantar (Senin, 27/5/2024) silam konon adanya penambahan 9 orang dilantik dari surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/ 3705/ OTDA tertanggal 20 Mei 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari angkat bicara dan menyampaikan bahwa jelas pada surat Kemendagri Nomor: 100.2.2.6/ 3705/ OTDA yang langsung ditandatangani Plh. Dirjen Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Tomsi Tohir M.Si perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Pematangsiantar hanyaada 36 daftar nama PNS yang disetujui untuk dilantik, Jumat (7/6/2024).
Namun faktanya, Syamp memaparkan pada pelantikan yang langsung dipimpin Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani pada hari Senin (27/5/2024) kemarin, ada 46 dilantik sehingga adanya 9 pejabat terlanik tidak sesuai dengan regulasi dan surat rekomendasi Kemdagri alias pejabat siluman.
Tambah Syamp menjelaskan, adapun 9 orang pejabat ikut dilantik namun tidak terdaftar pada surat persetujuan Kemengari Nomor: 1000.2.2.6/ 3705/ OTDA tertanggal 20 Mei 2024 atas dasar tindak lanjut surat Plt. Gubernur Sumut Nomor: 800.1.3.3/ 95/ 2024 tertanggal 13 Mei 2024 diantaranya; Farhan Zamzamy SH, Edi Sutrisno SH, Hendra Tumpal Pandapotan Simamora S.STP, M.SP, Mulatua Siregar SE, Jetro Purba, Penta Kostini Simamora SP, Patriani Puspa Moradewi Hutagaol SH, Leo Penalosa Damanik SE dan Kurnia Daulay SE.
“Saya sudah surati K ASN, Kemendagri – Dirjen OTDA, Gubernur Sumut, Bawaslu, KPU dan telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Pematangsiantar, karena memang sangat sarat adanya ketidak sesuaian peraturan dan regulasi yang berlaku pada pelantikan 46 pejabat akhir bulan silam” tegas Syamp.
“Apabila memang pelantikan 46 pejabat harusnya 37 orang sesuai surat persetujuan Kemendagri, ini bisa akan membatalkan pelantikan yang dilaksanakan pada hari Senin (27/5/2024) kemarin dan perlu diketahui bahwa sesuai regulasi yang berlaku dengan adanya perbuatan ketidak bersesuaian ini akan menghalang dan dapat mencoret Susanti Dewayani dari daftar Calon Walikota Pematangsiantar untuk periode 2024 – 2029” tegas Syamp.
Kepala BPKSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Simanjuntak saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait pelantikan karena kemungkinan dirinya tidak disertakan dalam pelantikan.
Anehnya, sesuai penelusuran dan informasi yang didapat bahwa setiap surat menyurat terkait hal apapun untum Pemko Pematangsiantar semua langsung di handle oleh Sekda Junaedi Sitanggang baik dalam penerbitan draf daftar pejabat yang dilantik kemarin.
Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani sampai berita ini diterbitkan dikonfirmasi melalui pesan whatsapp dan ditelephone tidak berhasil dimintai keterangan terkait keabsahan penambahan 9 orang pejabat yang ikut dilantik namum tidak terdaftar di surat rekomendasi persetujuan Kemendagri. IGN_Red




