iGNews | Simalungun – Proyek pembangunan rabat beton jalan usaha tani di Dusun II Manik Hataran, Nagori Manik Hataran, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp. 114.047.440 untuk pelaksanaan kegiatan dengan volume 150 x 2.5 x 0.15 Meter terkesan asal jadi disinyalir adanya pencurian volume dibagian tengah bahu jalan, hal ini terjadi karena tidak adanya pengawasan dari Pendamping Desa, Jumat (7/6/2024).
Sangat disayangkan, karena kurangnya pengawasan dari Pendamping Desa, Tenaga Pendamping Propesional (TPP) untuk melakukan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan pembangunan fisik sehingga adanya pengurangan mutu dan kwalitas.
Pendamping Desa, Togi Manalu saat dijumpai dan diminta penilaianya tentang pelaksanaan proyek jalan usaha tani di Dusun II Manik Hataran mengatakan bahwa tupoksi Pendamping Desa bukan untuk mengawasi pelaksanaan fisik tetapi untuk administrasi pemberkasan.
Dengan pernyataan Togi Manalu selaku Pendamping Desa untuk 14 Nagori yang disampaikan kepada reporter Indigonews, sehingga adanya kesimpulan selama ini pelaksanaan dana desa di 14 Nagori se- Kecamatan Pamatang Sidamanik carut marut gegara Togi tidak paham akan tupoksinya. IGN_BS




