iGNews | Lingga – Salah satu oknum wartawan media online labrak kode etik jurnalis diduga kuat ada indikasi pemerasan terhadap Kades yang sedang nyantai ditempat hiburan malam di Kota Tanjungpinang, Senin (10/6/2024).
Amren, Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) menjelaskan hal itu bermula disaat 5 orang Kades di Kabupaten Lingga yang ingin menghibur diri karena letih mengikuti kegiatan bintek yang berlangsung di Hotel CK Kota Tanjungpinang.
“Oknum wartawan media online tersebut kenal baik sama kita biasa duduk ngopi bahkan nongkrong bareng” ujar Amren.
“Namun sangat disayangkan oknum tersebut malah mengambil video dan Foto 5 orang Kades dan langsung terbitkan berita tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu” ungkapnya.
Merasa dirugikan dan pencemaran nama baik akhirnya Amren selaku Ketua Apdesi beserta rekan rekannya melaporkan hal ini ke Polresta Tanjungpinang.
“Karena yang dilaporkan adalah wartawan maka pihak kepolisian memberi tahu agar buat laporan resmi terlebih dahulu ke Dewan Pers” ujar Amren.
Amren juga menyampaikan bahwa rekan rekan Kades sempat meminta agar hal ini jangan diperpanjang, bahkan mereka sudah memberikan hak jawab namun tak digubris oleh oknum wartawan tersebut.
“Karena kita merasa sudah terinjak maka kita akan membuat laporan resmi ke Dewan pers, agar tidak tercoreng nama baik kawan kawn wartawan lainnya gara gara oknum wartawan tersebut” tuturnya.
“Insya Allah selesai kegiatan ini kita langsung berangkat ke Jakarta untuk melaporkan hal ini ke Dewan pers agar ada efek jera terhadap oknum wartawan yang melanggar kode etik jurnalis” tukas Amren.
“Kita tetap menjunjung tinggi dari rekan rekan wartawan yang bekerja dengan baik dalam menjalankan karya jurnalistik” tutupnya. IGN_Fauzan




