iGNews | Toba – Lagi…laporan ES terhadap KSM pemilik UD.D Balige tertanggal 25 April 2023 silam, dengan Laporan Nomor: LP/ B/ 163/ IV/ 2023/ SPKT/ Polres Toba/ Polda Sumut/ tentang Fitnah dan Penghinaan melalui media sosisl Facebook terkesan lambat, Rabu (19/6/2024).
Sesuai surat Polres Toba tertanggal 3 Juni 2024, Nomor: B/ 207.a/ VI/ 2024/ Reskrim perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan, angka (2) menyatakan bahwa masih dalam tahap penyelidikan dan bahwa kemudian tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik adalah sudah melakukan wawancara terhadap IN, FH, MN dan KSM serta telah meminta keterangan ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya di Universitas Sumatera Utara. Demikian disampaikan I Djonggi Napitupulu seraya mengatakan bahwa Unit Tipidter Satreskrim Polres Toba menangani hal tersebut selama 420 hari.
“Dikatakan dalam surat dimaksud bahwa tindak lanjut penyelidik adalah melakukan gelar perkara, namun saya suami dari ES sebagai pelapor bahwa sampai hari ini kita belum tahu apa hasil gelar perkara tersebut” ujarnya.
Ivan Djonggi Napitupulu mengupayakan untuk menghubungi melalui whatsapp IPDA. Syapfrizal Abdi Simarmata selaku Kanit Unit Tipidter Satreskrim Polres Toba terkait hasil perkara dimaksud mengatakan dengan singkat “Masih dalam proses penyelidikan ya bang”. IGN_Freddy Hutasoit




