Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita
HS, pelaku persetubuhan saat diamankan di Mapolres Dairi, Kamis (20/6).

HS, pelaku persetubuhan saat diamankan di Mapolres Dairi, Kamis (20/6).

Setubuhi Gadis Belia 4 Kali, HS Ditangkap di Jawa Barat…!!!

Indigonews.id
21 Juni 2024 | 10:07 WIB

iGNews | Dairi – Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang pria berinisial HS (34) atas kasus persetubuhan dengan seorang gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi – Sumut, Kamis (20/6/2024).

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP. Meetson Sitepu mengatakan HS diringkus usai melarikan diri ke wilayah Polsek Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

“Setelah berkoordinasi dengan polsek setempat, tim penyidik berhasil menangkap HS saat melarikan diri ke wilayah Bandung, Jawab Barat” ujarnya.

Diceritakan kejadian bermula saat ibu dari gadis tersebut sudah menaruh rasa curiga terhadap gerak gerik korban yang tampak aneh. Dirinya pun menceritakan hal tersebut kepada suaminya.

Mendengar hal tersebut, sang ayah langsung bergegas menjemput korban ke sekolahnya yang berada di Kecamatan Sidikalang. Setibanya di sekolah, ayah korban tidak menemukan putrinya berada di sekolah.

“Ayah korban pun langsung menelfon HP korban, dan menanyakan dimana lokasinya. Setelah diketahui berada di Jalan Perluasan, ayah korban langsung bergerak menuju kesana” jelasnya.

Setelah tiba dilokasi tersebut, ayah korban melihat putrinya tersebut sedang berboncengan dengan HS, dan ayah korban langsung mengajak sang anak pulang ke rumah.

“Setelah tiba di rumah, ayah korban dan ibunya langsung menanyakan apa hubungan antara si anak dengan HS. Namun si anak meronta dengan mengatakan bahwa dirinya sudah tidak ada harga dirinya lagi” sebutnya.

Sang ayah dan ibu kemudian bingung dan menanyakan apa yang sudah di perbuat HS terhadap dirinya. Sang anak langsung berterus terang bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh HS. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Dairi.

“Berdasarkan hasil visum dari RSUD Sidikalang, tim penyidik dari unit PPA langsung menetapkan HS sebagai tersangka” sebutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, petugas yang mengetahui keberadaan HS yang sudah kabur ke Provinsi Jawa Barat langsung bergerak ke lokasi.

HS pun diringkus usai melarikan diri ke Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan keterangan HS, dirinya sudah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali.

Lebih mengejutkan lagi, ternyata antara korban dan pelaku yang terpaut jarak usia 20 tahun itu sudah berpacaran sejak tanggal 1 April 2024.

“Menurut pengakuannya, aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak 4 kali dirumah orangtua korban, dan mereka sudah berpacaran sejak tanggal 1 April 2024” ungkapnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Joncto 76D dari Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. IGN_Bambang

Share13Tweet8SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba