iGNews | Siantar – Kesewenang wenangan Walikota Susanti Dewayani dalam melantik 46 pejabat di Lingkungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar (Senin, 27/5/2024) dimana pada surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen OTDA Nomor: 100.2.2.6/ 3705/ OTDA hanya mengizinkan 37 orang menjadi momok buruk atau adanya unsur kesengajaan dilakukan untuk tidak menaati atau mrlanggar semua regulasi.
Sembilan orang yang ikut dilantik tidak berkesesuaian dengan rekomendasi Kemendagri diantaranya Farhan Zamzamy SH, Edi Sutrisno SH, Hendra Tumpal Pandapotan Simamora S.STP, M.SP, Mulatua Siregar SE, Jetro Purba, Penta Kostini Simamora SP, Patriani Puspa Moradewi Hutagaol SH, Leo Penalosa Damanik SE dan Kurnia Daulay SE.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari dengan tegas menjelaskan akan segera menyurati DPRD Kota Pematangsiantar untuk menggunakan hak angket, karena kuat dugaan telah terjadi pelanggaran yang telak terjadi dilakukan Susanti selaku Walikota Pematangsiantar, Sabtu (22/6/2024).
Selain menyurati DPRD Kota Pematangsiantar untuk membentuk tim angket, LSM Forum13 Indonesia juga akan menyurati Bawaslu Kota Pematangsiantar karena sesuai informasi atas pelantikan melebihi kuota yang direkomendasikan Kemendagri, Bawaslu Pematangsiantar telah menyurati Walikota Pematangsiantar.
Dengan adanya pelantikan melebihi jumlah rekomendasi Kemendagri, Syamp Siadari mengatakan bahwa Walikota Susanti diduga telak melanggar melanggar pasal 71 UU Nomo 10 Tahun 2016, juga bertentangan dengan surat edaran Mendagri Nomor: 100. 2. 1. 3/ 1575/ SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian dan juga dan surat edaran Bawaslu.
“DPRD Kota Pematangsiantar sudah layak menggunakan hak angket, karena ini telak terjadi mal administrasi dan juga telah terjadi pemanfaatan jabatan oleh Walikota dengan kesewenang wenangan dan melanggar regulasi regulasi yang terjadi” ucap Syamp.
“Selain itu, bila hal ini benar KPU dan Bawaslu berhak mencabut hak untuk dicalonkan dan mencalonkan serta mencabut hak sebagai calon kepada Susanti bila nantinya akan menfaftarkan diri sebagai calon Walikota periode 2024 – 2029, bahkan langsung memcoret sebagaimana sanksi pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan lainya” tegas Syamp.
Diakhir wawancara, Syamp Siadari mengatakan akan juga menyurati Gubernur Sumut, Menteri Dalam Negeri, Dirjen OTDA untuk meminta pertanggungjawaban dari Walikota Pematangsiantar dasar apa yang digunakan untuk menambahkan 9 orang pejabat dilantik tidak berkesesuaian dengan surat rekomendasi Mendagri. IGN_BS




