iGNews | Taput – Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sepantasnya mengusut pengutipan atau pungutan liar (pungli.red) Dana BOS Tahun Anggaran 2017 – 2022, dimana pada TA 2014 – 2016 pihak Polri bekerja sama dengan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirumah pribadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara dengan nilai pengutipan persiswa Rp 20.000/ siswa dengan jumlah siswa pada masa itu kurang lebih 76.000 SD, SMP dan SMA. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu kepada reporter Indigonews di Bandara Silangit, Jumat (5/7/2024).
Tambah Djonggi menjelaskan untuk Tahun Anggaran (TA) 2017 – 2022 kembali lagi adanya dugaan pungli sebesar Rp. 100.000/ siswa dikumpulkan oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat Sekolah Dasar (SD) perkecamatan Dan untuk tingkat SMP dikumpulkan oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dengan nilai yang sama yakni Rp. 100.000/ siswa.
“Untuk itu, pihak APH sudah dapat memanggil satu persatu Kepala Sekolah, baik tingkat SD dan SMP baik Kepala Sekolah yang sudah di nonjobkan, sebab dasar alasan dinonjobkan lantaran Kepala Sekolah tersebut tidak menyetujui adanya pengutipan dana BOS” tukas Djonggi.
Salah seorang Kepala Sekolah SD yang telah dinonjobkan mengatakan “Benar….beberapa kali saya pernah mengutipnya, dan saya setor langsung ke orang kepercayaan Bupati di Pendopo dekat rumah dinas (rumdis) Bupati, namun selanjutnya tidak saya kutip lagi, mungkin karena tidak saya kutip dan saya setor, sehingga saya dinonjobkan”.
Sebelumnya, Ketua MKKS, Torus Manuntun Nababan M.Pd yang juga Kepala Sekolah SMPN 1 Tarutung saat dihubungi terkait dugaan pengutipan dana BOS tiap siswa serta tiap SMP yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara, namun Kasek langsung melakukan pemblokiran WhatsApp. IGN_Freddy Hutasoit




