iGNews | Siantar – Aneh memang perbuatan 2 bakal calon (bacalon.red) Walikota Pematangsiantar periode 2024 – 2029 ini, Bistok Richard Lumban Tobing dan Yan Santoso Purba dimana melalui Tim Suksesnya (TS) paling banyak melakukan pengerusakan dengan cara memaku poster bacalon pada pohon lindung yang ada dibahu jalan se- Wilayah Kota Pematangsiantar – Sumut, Rabu (10/7/2024).
Hasil penelusuran, sebagaimana dijalan DI. Panjaitan, jalan Rangkutta Sembiring, dijalan Pdt. J Wismar Saragih bahakn dijalan inti Kota seperti dijalan SM Raja dan Ade Irma, kedua bacalon Walikota Pematangsiantar ini paling banyak merusak pepohonan sekalipun pohon yang masih kecil dan berusia tahunan kedua bacalon ini tidak peduli akan kelestarian dan pertumhuhan pohon yang sengaja ditanam oleh Pemerintah disepanjang jalan di Pematangsiantar.
Sekalipun bacalon Wali Kota Pematangsiantar Bistok Richard Lumban Tobing bersama Yan Santoso Purba telak melanggar Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, namun karena keduanya masih berstatus bacalon belum mendaftar ke KPU, maka Bawaslu Kota Pematangsiantar belum bisa kerja untuk menertibkan mobiler dan atribut kampanye kedua sosok tersebut. Hal ini dijelaskan Syamp Siadari selaku Ketua LSM Forum13 Indonesia.
Namun perbuatan bacalon, Bistok Richard Lumban Tobing dan Yan Santoso Purba merusak pohon, menurut Syamp Siadari bahwa Satpol PP Kota Pematangsiantar harus benar benar membersihakn alat peraga kedua bacalon karena sudah telak merusak dan membuat terlihat kotornya keindahan Kota Pematangsiantar.
Namun sisi lain, menurut Syamp Siadari kedua bacalon ini terkesan dengan sengaja untuk merusak guna untuk mendongkrak isue dan pembahasan warga sehingga mereka dikenal dan elektabiltasnya makin naik.
Sampai berita ini terbit, redaksi Indigonews masih berupaya meminta keterangan dari Bistok Richard Lumban Tobing dan Yan Santoso Purba terkait perbuatan yang merusak pepohonan disepanjang jalan se- Kota Pematangsiantar. IGN_Tim




