iGNews | Taput – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus bandar sendiri (banser) togel secara online melalui salah satu situs illegal. Pelaku yang ditangkap Charsi Toni Sihombing alias Kamman alias Tony (37) warga Kelurahan Partali Toruan, kecamatan Tarutung Taput – Sumut, Rabu (17/7/2024).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Taput, AIPTU. W Baringbing, menjelaskan, Charsi Toni Sihombing alias Kamman ditangkap diloket bus Palapa dijalan DI. Panjaitan – Tarutung, Kamis (18/7/2024).
Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil di sita yaitu, 1 Unit Handphone Merk Realme warna Hitam, Uang Tunai Rp. 26.000, Buku Tafsir Mimpi, Buku Catatan Tebakan angka nomor Togel.
Penangkapan Kamman berhasil dilakukan tim opsnal sat reskrim atas informasi dari masyarakat. Setelah informasi tersebut di kembangkan lalu Kamman di temukan saat sedang bertransaksi mengirimkan nomor hasil penjualan tersebut ke sebuah situs illegal melalui HP.
Saat itulah Kamman di amankan dan dilakukan penyitaan barang bukti. Setelah di periksa di Unit Reskrim, Kamman mengakui bahwa dirinya benar melakukan penjualan togel untuk menambah penghasilan.
Kamman pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan. Kepada tersangka ditetapkan melanggar pasal 303 ayat (1) ke- 1e, ke- 2e dari KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke- 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. IGN_Freddy Hutasoit




