Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh
Sidang perdana prapit penetapan tersangka oleh Polres Toba, Rabu (17/7).

Sidang perdana prapit penetapan tersangka oleh Polres Toba, Rabu (17/7).

Ditetapkan Tersangka, Elisabet Simanjuntak Prapidkan Polres Toba

Indigonews.id
18 Juli 2024 | 09:00 WIB

iGNews | Toba – Atas penetapan tersangka terhadap Elisabet Simanjuntak oleh pihak Polres Toba terkait dugaan penganiayaan terhadap Susanti Siahaan pada tanggal 28 Mei 2024, sehingga Elisabet Simanjuntak melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Balige, Rabu (17/7/2024).

Pada sidang pembuktian Pemohon dan Termohon di Pengadilan Negeri Balige, tiga saksi dari Elisabet Simanjuntak yakni Karang Sari, Sutresny Sinaga dan Maringan Napitupulu menjelaskan dihadapan Hakim Tunggal, Jona Agusmen SH bahwa yang melakukan penganiayaan yang sebenarnya Susanti Siahaan, bukan Elisabet Simanjuntak.

“Sewaktu saya mau belanja ke Balerong pajak Balige sekita jam 07:30 Wib, saya melihat sendiri kejadian penganiayaan yang dialami oleh Elisabet Simanjuntak, ketepatan lokasi kejadian berdekatan ke tempat pangkalan beca motor” ucap Karang Sari dihadapan hakim.

Sama halnya disampaikan oleh Sutresny Sinaga, mengatakan “Yang menyerang Elisabet Simanjuntak adalah Susanti Siahaan, bahkan Elisabet Simanjuntak beberapa kali dijambak walau sudah ada yang melerai serangan Susanti Siahaan, bahwa Elisabet Simanjuntak berupaya menghindar dan bahkan tidak ada perlawanan dilakukan Elisabet Simanjuntak”.

Lain halnya keterangan Maringan Napitupulu, menjelaskan “Sebelumnya saya tidak mengetahui peristiwa kejadian penganiayaan itu, namun karena semangatnya Susanti Siahaan bercerita di Balerong, dia menceritakan kejadian itu kepada para pedagang yang dekat dengan dagangannya, bahwa Susanti Siahaan melakukan penganiayaan terhadap Elisabet Simanjuntak”.

Maringan Napitupulu menerangkan lagi “Pekerjaan saya di Balerong pajak Balige yakni sol sepatu, dan berdekatan dengan dangangan Susanti Siahaan, sebab Susanti adalah pedagang ikan mujahir. Jadi setelah kejadian, saya melihat Susanti ceria atau merasa senang”.

Kuasa hukum Elisabet, Drs. Marudut Hutajulu SH, MH, MM mengatakan bahwa pemohon sangat keberatan atas penetapan tersangka terhadap pemohon dengan melalui surat ketetapan Nomor: S-Tap/ 62/ VI/ 2024/ Reskrim tentang penetapan tersangka pada 27 Juni 2024 dengan alasan bahwa pemohon Elisabet Simanjuntak telah melakukan penganiayaan terhadap pelapor Susanti Siahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1).

“Penetapan Elisabet Simanjuntak (Pemohon) sebagai tersangka adalah tidak sah secara hukum,karena bertentangan dengan pasal 1 angka (2) KUHAP yang berisi Penyidik adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yanh diatur dalam Undang Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya” terang Marudut.

Marudut menambahakn penjelasan “Pasal 1 angka (9) PERKAP No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, dimana disebut tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah didukung  barang bukti yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.

Juga pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pada pasal 5 ayat (1) jelas diatur: informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan hasil cetak merupakan alat bukti hukum yang sah.

Dalam persidangan pembuktian,vKuasa hukum Elisabet Simanjuntak meminta kepada hakim agar membuka atau mempertontonkan bukti elektronik yakni CCTV pada waktu kejadian penganiayaan pada 28 Mei 2024. Hakim tunggal mengizinkan setelah respon antara pemohon dan termohon menyetujui.

Dalam sidang pembuktian yang sifatnya terbuka, Hakim tunggal beserta pemohon dan termohon serta sejumlah pengunjung persidangan melihat tayangan video CCTV kejadian, Elisabet Simanjuntak memakai baju warna coklat, sementara Susanti Siahaan memakai baju warna merah jambu dan pakai celana jans.

Tampak dalam tayangan video, Susanti Siahaan menyerang dan menjambak rambut Elisabet Simanjuntak beberapa kali walau juga dilerai seseorang dalam video CCTV. IGN_Freddy Hutasoit

Share55Tweet34SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba