Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh
Sidang praperadilan penerapan tersangka ES yang tidak berdasarkan hukum, Jumat (19/7).

Sidang praperadilan penerapan tersangka ES yang tidak berdasarkan hukum, Jumat (19/7).

dr. Ester Bongkar Bahwa Opname Pasien SS di RS HKBP Balige Merupakan Permohonan Dengan Surat Pernyataan

Indigonews.id
19 Juli 2024 | 11:50 WIB

iGNews | Toba – Memalukan……! sebuah bukti elektronik  recording video sandiwara opname di Rumah Sakit HKBP Balige pada hari Selasa (28/5/2024) oknum SS datang pada siang hari ke UGD setelah berjualan ikan dan meminta dan membuat pernyataan permintaan opname kepada dr. Ester Ramayanti Wulandari  agar dirinya harus diopname.

Demikian sebuah bukti elektronik recording Video drama atau sandiwara ini yang didapatkan dari media sosial melalui Facebook milik oknum MS pemilik panglong UD.D Balige yang merupakan kakak kandungnya.

Sandiwara atau drama opname yang dilakoni SS sipenjual ikan mujahir tersebut bertujuan untuk menggiring opini masyarakat dan atau  drama kacangan dimaksud dibuat dan direncanakan agar terpenuhi dan atau skenario tersebut disutradarai orang tertentu untuk dapat terpenuhi pasal yang diorder atau direncanakan untuk membuat agar SS yang diwakilkan adiknya berinisial ZS untuk membuat laporan pengaduan di Polres Toba yang merupakan laporan tandingan terhadap laporan ES sebagai korban teraniaya yang ada di Polsek Balige.

Sandiwara atau drama opname dimaksud yang dilakoni SS dan disutradarai orang tertentu akhirnya terkuak kepermukaan setelah mendengarkan keterangan saksi dr. Ester Ramayanti Wulandari dokter Umum UGD Rumah Sakit HKBP Balige difakta persidangan Praperadilan pada hari Rabu (17/7/2024) di Pengadilan Negeri Balige.

Bahwa dr. Ester mengatakan pasien  SS  datang pada siang hari (28/5/2024) ke UGD RS HKBP Balige dengan kesadaran penuh dan dapat menggerakkan seluruh anggota  tubuhnya. Kemudian terkait pasien  SS diopname adalah merupakan  permohonan atau permintaan pasien SS sendiri untuk opname.

Sedangkan dr. Ester tidak menyarankan pasien SS untuk rawat inap, namun pasien sendiri  memaksakan dan memintah agar opname.
Kemudian masih dengan dr. Ester mengatakan untuk  memenuhi permintaan pasien ada  persyaratan untuk membuat surat pernyataan permintaan opname  pasien sendiri dan ditanda tangani SS.

Drs. Marudut Hutajulu SH, MH, MM kuasa hukum Elisabet Simanjuntak (ES) menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya Elisabet Simanjuntak pihak Polres Toba tidak sah, dimana 2 alat bukti yang sah tidak dapat dibuktikan pada persidangan Praperadilan, dimana alat bukti yang dimaksud adalah alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, Jumat (19/7/2024).

“Sementara dalam persidangan, pihak Termohon tidak dapat menghadirkan saksi dalam persidangan, sehingga kita mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada Elisabet Simanjuntak tidaklah sah, sebab tidak memenuhi unsur pada KUHAP” tegas Marudut. IGN_Freddy Hutasoit

Share488Tweet305SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba