iGNews | Toba – Pengadilan Negeri Balige mengabulkan gugatan praperadilan Elisabet Simanjuntak atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak Polres Toba dugaan penganiayaan terhadap Susanti Siahaan pada, Senin (22/7/2024).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Jona Agusmen SH membacakan bahwa Elisabet Simanjuntak tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak penyidik, sehingga penetapan tersangka terhadap Elisabet Simanjuntak tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
“Juga dalam fakta persidangan, bahwa dalam video CCTV yang terekam, Elisabet Simanjuntak yang merupakan korban penganiayaan pada 28 Mei 2024 oleh Susanti Siahaan” ucap Hotbin Gultom SH selaku Kuasa Hukum Elisabet Simanjuntak.
“Kita mengucapkan terima kasih terhadap Hakim Tunggal Jona Agusmen, dimana beliau mengabulkan gugatan kami melalui Praperadilan terhadap Polres Toba. Juga kita berharap agar Polres Toba bekerja secara Profesional dan Presisi dalam setiap penanganan kasus” ujar Hotbin.
Turut serta Elisabet Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada Hakim Tunggal Jona Agusmen, dimana majelis hakim telah memberikan keadilan atas gugatannya, serta membatalkan penetapan tersangka kepada dirinya oleh pihak Polres Toba. IGN_Freddy Hutasoit




