iGNews | Siantar – Belakangan mencuat pembahasan para rekanan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar kembali dibebankan dengan kewajiban (kw) didepan sebesar 18 % dari pagu anggaran, Minggu (28/7/2024).
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari dengan lantang mengatakan memang kejahatan KKN ini sudah lama terjadi tetapi susah untuk diungkap karena dalam hal ini sipemberi (rekanan.red) kw dan sipenerima wajib mendapat sanksi sebagai mana diatur dalam KUHPidana dan UU Tindak Pindana Korupsi.
Tetapi, lajut Syamp menjelaskan bahwa APH baik Polres Pematangsiantar maupun Kejaksaan Negeri Pematangsiantar bila benar benar menguak ini pasti akan mampu terbongkar persoalan ini.
“Informa yang Forum13 Indonesia dapat, bahwa rekanan wajib menyetorkan kewajiban didepan sebasar 18% langsung ke Kadis PRKP Kota Pematangsiantar” tutur Syamp.
“Dimana sesuai hasil penelusuran, bahwa para rekanan khususnya para vendor perawatan di Dinas PRKP Kota Pematangsiantar sebasar 18% yang langsung diterima oleh Kadis, dan Kadis menyerahkan anggaran 10% kepada seorang kepercayaan Siantar 1 bernama Reza, sisa 8% langsung masuk ke kantong Kadis PRKP Kota Pematangsiantar” tukas Syamp.
Belakangan, Christina Risfani Sidauruk selaku Kadis PRKP Kota Pematangsiantar dalam hal SPPD selalu mempersulit anggota, bahkan setiap perjalanan Dinas selalu diklaim dirinya sendiri bahkan bukan ranahnya untuk melakukan kegiatan diluar kantor.
Sebagaimana hari ini, dalam menghadiri Evaluasi Sanitasi DAK 2025 yang akan berlangsung selama 7 hari kerja, di Yogyakarta, Risfani langsung pergi yang bukan ranahnya untuk menghadiri sehingga kuat dugaan hanya untuk mendapat SPPD. IGN_Red




