iGNews | Taput – Sikap diskriminatif Rektor USU dalam mutasi 2 profesor asal USU, Prof. Yusuf Leonard Henuk Ph.D disetujui pindah home base biar tidak noleh rangkap jabatan sebagai Direktur Pascasarjana IAKN Tarutung tahun 2021 – 2023 dan Prof. Albiner Siagian tidak boleh pindah home base tapi boleh rangkap jabatan sebagai Rektor IAKN Tarutung tahun 2022 – 2026. Hal ini diungkapkan Prof.Yusuf Leonard Henuk P.hD atau akrab disapa Prof. YLH.
Prof. YLH diterima sebagai dosen tetap di IAKN Tarutung terhitung Februari 2021 sesuai surat keptusan rektor IAKN Tarutung Nomor 0841 Tahun 2021 tanggal 05 Februari 2021. Kemudian, rektor Universitas Sumatera Utara (USU) menyetujui mutasinya sesuai Surat Nomor: 2498/ UNS.1.R/ SDM/ 2021 tertanggal 03 Maret 2021 perihal persetujuan mutasi atas nama Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk M.Rur.Sc, Ph.D sekaligus pindah home base. Selanjutnya, Prof. YLH dilantik menjadi Direktur Pascasarjana IAKN Tarutung periode 2021 – 2022 pada tanggal 22 September 2022”.
“Sangat membanggakan saya dan ke- 5 teman lain yang sudah memiliki home base di IAKN Tarutung mendapat rekomendasi dari rektor IAKN Tarutung masuk bursa calon rektor IAKN Tarutung tahun 2022- 2026″ ucap Prof. YLH.
“Kami semua di IAKN Tarutung akui intervensi pihak luar, khusus Menteri Agama RI kuat sekali, sehingga Prof. Albiner Siagian tidak memiliki home base di IAKN Tarutung menang dan kami telah memberi selamat ketika Prof. Albiner Siagian telah berjanji pada civitas akademika IAKN Tarutung saat temu pisah dengan rektor IAKN terdahulu Prof. Lince Sihombing sebagai wujud komitmennya yang dibuatnya pada saat pengajuan berkas calon rektor IAKN Tarutung. Surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan baik di dalam maupun di luar IAKN Tarutung bermeterai Rp. 10.000 yang intinya pindah home base demi memajukan IAKN Tarutung” jelas Prof. YLH melalui selulernya kepada reporter Indigonews, Senin (29/7/2024).
Namun hingga kini janji rektor IAKN Tarutung belum dipenuhi, sehingga wajar diingatkan, apalagi di institusi Agama Kristen tentu janji seorang kristen sebagai pejabat publik yang percaya kepada Yesus Kristus di IAKN Tarutung harus digenapi.
Prof. YLH juga menambahkan, sebagai seorang dosen USU, sudah pasti Prof. Albiner Siagian sudah memahami dengan baik Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor: 1179/ H5.1.R./ SK/ SDM/ 2008 tentang kode etik peraturan disiplin pegawai Universitas Sumatera Utara, Pasal 5 Ayat 5 butir a berbunyi “Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar”. Pasal 6 ayat 2 berbunyi “Jujur penuh dedikasi, dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas”. Pasal 7 ayat 2 berbunyi “Setiap dosen yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi moral” dan Pasal 10 ayat 7 yang berbunyi “Setiap dosen universitas wajib menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahan”.
Perlu diketahui oleh semua bahwa home base bagi seorang dosen adalah status dosen tetap yang mengajar pada program studi tertentu di sebuah perguruan tinggi. Secara sederhana, home base kampus ini bisa diartikan sebuah kampus yang menjadi tujuan untuk melaksanakan tri dharma dan tugas penunjang.
Pada umumnya, banyak hal penting seorang dosen memiliki home base kampus, meliputi: (1) dosen tetap, (2) mendapatkan NIDN, (3) memiliki jenjang karir akademik, (4) memiliki tugas tambahan, sebagai rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua program studi dan lain-lain, (5) menjadi bagian dari wajah kampus tempat mengabdi, (6) memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri dan (7) memberi kesempatan punya penghasilan yang baik.
“Dari ke- 7 poin penting tersebut di atas, sangat tepat Prof. Albiner Siagian perlu memiliki home base di IAKN Tarutung, sehingga tidak perlu tampil berwajah ganda sebagai dosen tetap USU, tapi ingin menduduki jabatan tanpa home base sebagai Rektor IAKN Tarutung guna membangun IAKN Tarutung lebih baik seperti ke- 6 rekan yang telah memiliki home base IAKN Tarutung yang telah disingirkannya, karena semata mata intervensi yang kuat dari luar” tegas Prof. Yusuf Leonard Henuk.
“Namun saya dapat pastikan yang bersangkutan tidak mau memiliki home base di IAKN Tarutung adalah yang bersangkutan hanya fokus pada tugas tambahan sebagai rektor saja demi mengejar tunjangan jabatan Rektor IAKN Tarutung dan tetap mempertahankan home base di USU karena pengembangan bidang ilmunya di Fakultas Kesehatan Masyarakat USU lebih memiliki prospek yang baik ketimbang di pindah home base ke IAKN Tarutung” jelasnya kembali.
Dengan demikian, beber Prof. YLH sudah tepat yang bersangkutan dilabeli “pembohong” dan “Profesor Pajangan” walau menjadi “GB tak berguna di IAKN Tarutung”, tetapi yang penting terus terima tunjangan sebagai Rektor IAKN Tarutung hingga 2026 dan lanjut periode II selama tetap memiliki pengaruh kuat dari luar tanpa peduli suara suara miring dari internal IAKN TARUTUNG yang sangat mengharapkan Prof. Albiner Siagian sebagai “Putra Batak” wujudkan tekadnya pindah home base dari USU ke IAKN Tarutung tanpa dipaksa oleh pihak manapun.
“Pada kesempatan ini saya hanya dapat memohon kepada semua pihak yang menerima surat terbuka ini agar tak perlu ingatkan Prof. Albiner Siagian sebagai seorang kristen yang ingin bangun institusi kristen satu satunya di Indonesia bagian barat agar wujudkan janjinya pindah home base dari USU ke IAKN Tarutung, karena menjadi salah satu syarat utama saat melamar sebabagi calon rektor IAKN Tarutung tahun 2022 – 2026, sehingga wajar banyak suara dari kalangan internal IAKN Tarutung mengharapkan Prof. Albiner Siagian harus berani korbankan ego keilmuannya untuk mengabdi secara full time di IAKN Tarutung” cetusnya.
“Bagi saya pribadi yang menjadi korban permainan kotor dari Rektor USU atas nama Prof. Muryanto Amin sehingga telah merugikan saya tidak mengkaryakan saya mengajar di Fakultas Pertanian USU dan membayar tunjangan kehormatan saya sejak 4 Juli 2022 sesuai Surat keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 13 Juni 2024″ pertegasnya.
Terbukti Rektor USU telah melanggar keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor: 1179/ H5.1.R/ SK/ SDM/ 2008 tentang kode etik peraturan disiplin pegawai Universitas Sumatera Utara pada Pasal 10 yang berbunyi “Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya” dan Pasal 11 yang berbunyi “Melakukan suatu Tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah sau pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani”.
“Saya sangat menyayangkan sikap primordial rektor USU, Prof. Muryanto Amin yang cepat menyetujui perpindahan home base saya ke IAKN Tarutung, tetapi terkesan tidak menyetujui Prof. Albiner Siagian pindah home base ke IAKN Tarutung mengingat bidang ilmunya tidak memiliki prospek yang baik selain jabatan rektor IAKN Tarutung yang sangat menjanjikan pendapatannya” ujarnya.
Bahkan semua pihak kini di seantero Negara Kesatuan Republik Indonesia menyayangkan sikap keras kepala dari Rektor USU, Prof. Muryanto Amin yang sudah tidak peduli perintah atasan, sehingga berani membangkang terhadap surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemdikbudristek RI Nomor: 6236/ A3/ KP/ 04.07/ 2024 tertanggal 25 Februari 2024, perihal status kepegawaian pegawai negeri sipil atas nama Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk M.Rur.Sc, Ph.D yang dengan jelas menyatakan “Kami memohon kepada saudara Rektor Universitas Sumatera Utara untuk mengusulkan penetapan home base Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk M.Rur.Sc, Ph.D pada pangkalan data pendidikan tinggi sebagai dosen aktif Universitas Sumatera Utara dan memberikan hak haknya kembali sebagai dosen dengan jabatan profesor/ Guru Besar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Terbukti dengan jelas rektor USU telah melanggar PP RI Nomor 16 Tahun 2014 tentang statuta Universitas Sumatera Utara pada Pasal 55 Ayat 2 berbunyi Pegawai (USU) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan, Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap.
Pada pasal 56 berbunyi: Gaji Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 2 huruf a dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
“Saya juga telah berupaya untuk keluar dari USU ke UNSTAR Rote sesuai surat rektor UNSTAR Rote Nomor: 034/ UNSTAR-ROTE/ II/ 2024 tertanggal 7 Februari 2024 perihal surat dukungan permohonan pindah home base, karena bagi saya sudah tidak bisa terus mengabdi di USU yang penuh dengan indikasi diskriminasi dari atasan terhadap bawahan, dari level tertinggi hingga terendah” pungkasnya.
“Konsekwensinya, sudah tepat saya khusus menyatakan mosi tidak percaya kepada rektor IAKN Tarutung sebagai salah satu calon rektor IAKN Tarutung yang telah disingkirkanya, karena telah jelas Prof. Albiner Siagian melakukan “wanprestasi” yang telah secara terbuka betul sebagai “pembohong” telah secara jelas menipu Panitia Pemilihan Rektor IAKN Tarutung 2022 – 2066″ tambahnya.
Demikian seruan moral terbuka ini dibuat terhadap dua pejabat publik di IAKN Tarutung dan khususnya rektor USU dengan harapan dapat ditanggapi dan diambil tindakan solutif demi kebaikan IAKN Tarutung dan USU ke depan leibh baik.
Rektor IAKN, Prof.Albiner Siagian belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait sikap diskriminatif rektor USU dalam mutasi 2 Profesor, Prof. Yusuf Leonard Henuk Ph.D disetujui pindah home base biar tidak boleh rangkap jabatan sebagai direktur Pascasarjana IAKN Tarutung tahun 2021 – 2023 dan Prof. Albiner Siagian tidak boleh pindah home base tapi boleh rangkap jabatan sebagai rektor IAKN Tarutung tahun 2022 – 2026.
Demikian juga Rektor USU, Prof. Muryanto Amin saat dikonfirmasi melalui stafnya Kopral Defli mengatakan “Siang Bapak..ijin pak, terkait info dimaksud boleh menghubungi bagian Humas pak”.
Kepala Humas Universitas Sumatera Utara, Amalia saat dikonfirmasi terkait sikap diskriminatif rektor USU dalam mutasi 2 profesor asal USU mengatakan “Terkait dengan Prof. YLH dari awal sesuai surat permohonannya menjadi dosen di IAKNT untuk menjadi direktur Pascasarjana. YLH memang minta di pindahkan dan Kalau Prof. Albiner tidak di pindahkan karena sesuai surat permohonan yang bersangkutan hanya di tugaskan sebagai rektor di IAKNT, untuk itu USU mengusulkan penerbitan penugasan yang bersangkutan supaya dapat dibayarkan tunjangan jabatan strukturalnya sebagai rektor”. IGN_Freddy Hutasoit




