iGNews | Toba – Korban penganiayaan, Elisabet Simanjuntak suaminya Djonggi Napitupulu bersama kuasa hukumnya, Drs. Marudut Hutajulu SH, MH, MM membuat laporan pengaduan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu yang dilakukan oleh Zidani Siahaan merupakan keluarga tersangka pelaku penganiayaan yang ditangani pihak Polsek Balige yakni Susanti Siahaan, Senin (29/7/2024).
Marudut kepada reporter Indigonews menjelaskan “Kita melaporkan Zidani Siahaan atas membuat pengaduan palsu, dan hal ini terbukti setelah kita melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Elisabet Simanjuntak oleh pihak Polres Toba, sehingga gugatan kita dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri Balige”.
Marudut Hutajulu juga mengatakan “Atas surat pemberitahuan pencabutan status tersangka kepada klientnya, Elisabet Simanjuntak dengan Nomor: B/ 1749/ VII/ 2024/ Reskrim tanggal 24 Juli 2024 inilah kita membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara, sebab klien saya ini merasa keberatan dan dirugikan, sehingga harus diproses secara hukum yang berlaku dengan seadil adilnya”.
“Dan bahkan laporan laporan yang sebelumnya yang mandek di Polres Toba akan kita buka semuanya, dan yang berkaitan sebab akibat atas kasus ini kita buka semua kepublik. Dimana Polri saat ini sedang berbenah atas kasus kasus yang terungkap saat ini” tegas Marudut menyampaikan. IGN_Freddy Hutasoit




