iGNews | Toba – Mengingat laporan JFS terhadap KSM pemilik panglong UD.D Balige di Polres Toba dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 462/ XI/ 2023/ SPKT/ Polres Toba/ Polda Sumut tertanggal 28 Nopember 2023 tentang dugaan perlawanan hukum tindak pidana UU ITE, hal pengiriman informasi elektronik melalui whatsApp yang bermuatan penghinaan, menakutnakuti atau pengancaman.
Ivan Djonggi Napitupulu didampingi JFS menegaskan akhirnya KSM pemilik panglong UD.D Balige sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahwa kemudian, membaca surat Polres Toba Nomor: B/ 135-c/ VII/ Res.1.14/ 2024, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan menyatakan dalam surat dimaksud bahwa penyidik Polres Toba telah melakukan upaya penyidikan untuk pemeriksaan terhadap KSM pemilik panglong UD.D Balige sebagai tersangka.
Dinyatakan dalam surat dimaksud angka (3) bahwa tindak lanjut akan dilakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara kepihak Kejari Tobasa.
Untuk memastikan apakah berkas dimaksud sudah dikirimkan kepihak Kejari Tobasa, Ivan Napitupulu menghubungi IPDA. Syapfrizal Abdi Simarmata Kanit Unit Tipidter Satreskrim Polres Toba melalui whatsApp mengatakan “Masih dalam proses, dan saat ini melengkapi berkas perkara”.
Diharapkan kepada Wassidik Polda Sumut agar membentuk Tim untuk melihat apa sebenarnya kendala yang dihadapi penyidik Polres Toba, mengingat bahwa perkara ini cukup lama untuk ditangani pihak penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Toba.
“Ada apa sebenarnya KSM pemilik panglong UD.D Balige di mata hukum Polres Toba..!!!!” tutup Djonggi. IGN_Freddy Hutasoit




