iGNews | Toba – Terkait berkas laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 41/ V/ 2024 SPKT/ Polsek Balige/ Polres Toba, tentang tindak pidana penganiayaan yang dialami Elisabet Simanjuntak terhadap terlapor Susanti Siahaan masih P19, namun Kasi Intel Kejari Toba, Oloan Sinaga SH sudah berikan petunjuk agar segera dilengkapi oleh pihak penyidik Polsek Balige, Jumat (2/8/2024).
Oloan kepada reporter Indigonews mengatakan selama tujuh hari Kejari Toba telah melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan pihak penyidik Polsek Balige terkait kasus dugaan penganiayaan, namun setelah diteliti, masih ada yang harus dilengkapi agar dapat berkas perkara tersebut P21.
“Kita menangani sebuah perkara tentu harus sesuai standar operasional prosedur (sop) dan pihak Kejaksaan Negeri Toba tidak terburu buru, dan harus teliti bahkan kita telah memberikan petunjuk kepada pihak Polsek Balige agar melengkapinya berkas yang dibutuhkan agar dapat P21” jelas Oloan Sinaga.
Sebelumnya, Ivan Napitupulu suami dari Elisabet Simanjuntak dalam menanggapi berkas yang limpahkan ke Kejaksaan Negeri Toba mengatakan “Kita berharap agar penegakan hukum ditegakkan, juga kita berharap pihak Kejaksaan Negeri Toba dengan serius menyikapi kasus penganiayaan tersebut”.
“Kita berharap agar permainan sandiwara yang dilakukan terlapor harus terungkap. Dimana pada sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pada istri saya Elisabet Simanjuntak telah dibatalkan oleh pihak Pengadilan Negeri Balige” harap Ivan Napitupulu. IGN_Freddy Hutasoit




